Batu Ampar-gate “Perdata”: Hakim Jadwalkan Sidang Ditempat, ABJ Sorot Bukti PTUN

Quotation:
“Agenda sidang di tempat yang diagedakan majelis patut diapresiasi, sehingga jelas objek perkaranya,” ucap Ketut Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Proses hukum ‘Batu Ampar-gate’, terkait gugatan perdata dengan register perkara No. 495/Pdt.G/2026/ PN.Sgr., Selasa (20/10/2026) memasuki tahap pembuktian.
Selain melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang telah diserahkan pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat, Yakobus Manu, S.H., selaku ketua majelis hakim pemeriksa dan mengadili perkara Nomor : 495/Pdt.G/ 2026/PN.Sgr juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi bukti yang dinyatakan belum valid dan menjadwalkan sidang ditempat.
“Untuk memberikan kesempatan kepada para pihak melengkapi pembuktian, sidang ditutup untuk dilanjutkan tanggal 27 Oktober 2026,” tandas Hakim Yakobus Manu pada persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Singaraja.
Pada sidang yang dihadiri oleh Tim Hukum Bupati Buleleng selaku penggugat, 6 warga masing-masing Nawawi, Marsito, Matrama, Samsul Hadi, Rahnawi, Jumrati dan PT. Bali Coral Park diwakili kuasa hukum dari Kantor Adokat I Nyoman Sunarta S.H., & Rekan selaku tergugat serta kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah BPN Bali Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng selaku turut tergugat, Hakim Yakobus juga menjadwalkan agenda sidang ditempat pada tanggal 30 Oktober 2026. “Sidang ditempat kita agendakan untuk memastikan keberadaan objek perkara, batas-batasnya dan aktivitas yang ada di atas objek perkara,” tandas Yakobus disetujui para pihak termasuk Gede Astawa, S.H., dari Cahaya Justisia selaku kuasa hukum tergugat Rahnawi yang menyerahkan relas putusan MA No : 70K/TUN/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Agenda sidang di tempat dan penyerahan bukti berupa rangkaian proses hukum PTUN terhadap objek dan subjek perkara yang sama, termasuk penggugat, mendapat sorotan pentolan Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) I Ketut Yasa yang langsung memantau persidangan.

“Agenda sidang di tempat yang diagedakan majelis patut diapresiasi, sehingga jelas objek perkaranya. Yang kita soroti dan menjadi pertanyaan adalah tergugat mengajukan bukti berupa putusan Mahkamah Agung No. 70K/TUN/2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht dari proses peradilan PTUN Denpasar No. 16/G/2024/PTUN.DPS jo putusan PT. TUN Mataram No. 47/B/2024/PT.TUN.MTR, kenapa masih disidangkan lagi dengan objek dan subjek yang sama ? tidakkah nantinya PN Singaraja dinilai melanggar ketentuan atau pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ?” tandas Yasa yang juga berharap sekaligus mendorong PN Singaraja memberi kepastian hukum bukan drama hukum tak berkesudahan.
LSM ABJ juga menyoroti majelis hakim PN Singaraja yang mengadili perkara ini. “Majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja seharusnya tidak perlu melakukan sidang dan menolak gugatan ini karena sudah ada keputusan inkracht dari PTUN. Jadi, kami menilai bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja telah melecehkan sesama pengadilan yakni putusan PTUN. Kata lain majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja telah melakukan pembangkangan terhadap putusan PTUN yang sudah inkracht.
“Seharusnya PT Coral Park yang menggugat Pemkab Buleleng karena dirugikan. Sebab saat dikontrakkan tanah tersebut kepada PT Coral Park, tidak ada Sertifikat HPL makanya PT Coral Park tidak berani mengurus sertifikat HGB. Ini bukti temuan BPK RI tahun 2019,” ungkap Ketut Yasa.
Lucunya, ucap Ketua Yasa, sudah dua persidangan terakhi pihak penggugat malah tidak mampu menunjukkan bukti-bukti sebagai disampaikan dalam sidang online.
“Ini arti penggugat melakukan gugatan tanpa menyiapkan bukti-bukti atau memang tidak punya bukti,” kritik Ketut Yasa.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



