Hukum

Bola Panas Gugatan Pemkab Buleleng: PT Bali Coral Park Akui Ada SHM Milik Petani, Pengacara Desak Hakim Tolak Gugatan

Quotation:
“Tidak, tidak bisa/belum bisa karena di atas objek yang dikerjasamakan oleh penggugat telah terbit/ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama I Ketut Salin dan Marwiyah, sehingga tidak bisa memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Astawa mengutip jawaban dalam mediasi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Pengacara petani, Gede Astawa, SH, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tidak lagi mengulur waktu dalam perkara gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Menurut Astawa, majelis hakim semestinya sudah dapat mengambil sikap terhadap gugatan tersebut, menyusul adanya pengakuan dari Tergugat VII, PT Bali Coral Park, dalam proses mediasi.

Astawa menilai pengakuan tersebut menjadi poin penting karena PT Bali Coral Park menyatakan tidak dapat memanfaatkan lahan yang menjadi objek kerja sama.

Penyebabnya, di atas lahan tersebut telah terbit atau terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama I Ketut Salin dan Marwiyah.

Kondisi itu, kata Astawa, membuat PT Bali Coral Park tidak dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan dimaksud.

“Pengakuan Tergugat VII PT Bali Coral Park itu disampaikan saat hakim mediasi bertanya kepada Tergugat VII, ‘Apakah Tergugat VII sudah memanfaatkan tanah yang menjadi objek kerja sama?’” kata Gede Astawa.

Menurut dia, pertanyaan tersebut dijawab PT Bali Coral Park dengan menyatakan bahwa lahan tersebut belum atau tidak dapat dimanfaatkan karena di atas objek kerja sama telah terbit atau terdapat SHM atas nama I Ketut Salin dan Marwiyah.

“Tidak, tidak bisa/belum bisa karena di atas objek yang dikerjasamakan oleh penggugat telah terbit/ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama I Ketut Salin dan Marwiyah, sehingga tidak bisa memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB),” ujar Astawa mengutip jawaban dalam mediasi.

Masalah SHM Disebut Sudah Disampaikan ke Pemkab Buleleng

Astawa juga mengungkapkan, dalam mediasi tersebut PT Bali Coral Park menyatakan persoalan status lahan itu sebelumnya telah disampaikan kepada Pemkab Buleleng sebagai pihak penggugat. Namun menurut pengakuan PT Bali Coral Park, persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

Astawa mempertanyakan langkah Pemkab Buleleng yang justru menggugat PT Bali Coral Park dengan perkara perbuatan melawan hukum.

“Hal itu sudah disampaikan kepada penggugat Pemkab Buleleng. Kok malah menggugat PT Bali Coral Park dengan gugatan perbuatan melawan hukum, namun tidak ada tuntutan ganti rugi pada Tergugat VII,” ungkap Gede Astawa.

Atas dasar itu, Astawa meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap dalam proses mediasi tersebut. Ia berpandangan, persoalan keberadaan SHM di atas objek kerja sama merupakan hal yang tidak bisa diabaikan karena berkaitan langsung dengan kemampuan PT Bali Coral Park untuk memanfaatkan lahan dan memperoleh HGB.

Astawa pun meminta perkara tersebut tidak berlarut-larut dan majelis hakim mempertimbangkan untuk menolak gugatan Pemkab Buleleng.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button