Hasil Pertemuan Gubernur Koster dengan Banggar DPR RI: Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN Mulai 2027

Quotation:
“Saat ini kami sedang menyusun APBD, jadi penganggaran untuk membayar PPPK itu bisa kami hilangkan,” kata Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah pusat akan menanggung gaji atau honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah mulai 2027. Kebijakan itu terutama menyasar PPPK yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Kebijakan tersebut disampaikan Ketua Tim Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat kunjungan Banggar DPR RI ke Bali, Jumat (2/10/2026). Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan tersebut.
Menurut Said, pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN diharapkan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Selama ini, gaji PPPK yang bekerja di lingkungan pemda menjadi salah satu komponen belanja yang harus dialokasikan dalam APBD.
“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” ujar Said.
Pelaksanaan kebijakan itu dilakukan secara bertahap. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Bagi pemerintah daerah, pengalihan pembiayaan tersebut membuka ruang fiskal dalam penyusunan APBD. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPPK dapat disesuaikan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya sesuai kewenangan daerah.
Koster: Mengurangi Beban APBD
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut kebijakan tersebut. Menurut dia, kepastian pembiayaan gaji PPPK melalui APBN akan membantu pemerintah daerah, terutama karena penyusunan APBD Bali 2027 tengah berlangsung.
“Lumayan membantu,” kata Koster.
Koster mengatakan pemerintah daerah akan meninjau kembali rancangan APBD Bali 2027 setelah adanya kepastian bahwa gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan akan ditanggung melalui APBN.
“Sebagaimana dikatakan tadi, 2027 gaji PPPK guru dan nakes akan didanai dari APBN, tentu saja kami mengucapkan terima kasih karena mengurangi beban APBD, karena di kabupaten/kota penganggarannya cukup tinggi,” ujar Koster.
Ia menyebut pos anggaran untuk membayar PPPK yang sebelumnya harus disiapkan daerah dapat disesuaikan.
“Saat ini kami sedang menyusun APBD, jadi penganggaran untuk membayar PPPK itu bisa kami hilangkan,” kata Koster.
Menurut Koster, perubahan skema pembiayaan tersebut akan memengaruhi struktur belanja daerah pada APBD 2027. Pemerintah daerah dapat mengatur kembali alokasi anggaran setelah kebutuhan gaji PPPK dialihkan menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Kebijakan pembiayaan PPPK itu merupakan bagian dari APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI. APBN 2027 disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penganggaran pemerintah pusat.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



