Wagub Bali Giri Prasta Terima Kunjungan Komite III DPD RI
Minta Penguatan Layanan Rehabilitasi Narkoba

Quotation:
“Ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNN, serta lembaga mitra rehabilitasi agar layanan semakin efektif dan merata,” ucap Wagub Giri Prasta.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menerima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/11/2025).
Pertemuan ini digelar dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait peningkatan layanan rehabilitasi medis dan sosial di daerah.
Dalam sambutannya, Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang berpotensi melemahkan ketahanan nasional dan merusak masa depan generasi muda.
“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Karena itu, seluruh upaya pencegahan dan rehabilitasi harus diperkuat secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia memaparkan berbagai langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari pencegahan primer melalui edukasi keluarga, pembinaan karakter, hingga kampanye anti narkoba yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Upaya pencegahan sekunder dilakukan melalui deteksi dini menggunakan Formulir Assist, layanan konseling, dan dukungan psikologis.
Pada aspek rehabilitasi, Bali menyediakan layanan melalui 90 puskesmas rawat jalan, 9 klinik termasuk Klinik BNNK, serta 11 rumah sakit sebagai IPWL rawat inap. Sepanjang Januari–September 2025, tercatat 565 penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi medis.
Meski demikian, Wagub menyoroti sejumlah kendala seperti keterbatasan tenaga ahli, minimnya fasilitas rawat inap, rendahnya kunjungan sukarela ke IPWL, hingga belum optimalnya integrasi data rehabilitasi melalui platform Satu Sehat.
“Ini memerlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNN, serta lembaga mitra rehabilitasi agar layanan semakin efektif dan merata,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, bersama jajaran pimpinan dan anggota komite, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Bali dalam memperkuat pencegahan dan rehabilitasi narkotika. Ia menegaskan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman besar bagi ketahanan nasional.
Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika mencapai 1,73% atau lebih dari 4 juta pengguna aktif. Kelompok usia 15–24 tahun menjadi yang paling rentan terdampak.
“Paradigma penanganan narkotika harus diarahkan pada pendekatan yang lebih manusiawi dengan menempatkan pecandu sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan. Rehabilitasi medis dan sosial harus diperkuat agar mampu menjadi benteng penyelamat generasi bangsa,” kata Dr. Filep Wamafma.

Ia juga menyoroti tantangan implementasi UU 35/2009 di lapangan, seperti keterbatasan sarana prasarana, kurangnya tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif di daerah dan bahwa seluruh kendala dapat diatasi melalui rekomendasi yang tepat dan terukur,” ujarnya.
Komite III menekankan pentingnya peran BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta lembaga mitra rehabilitasi dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045. Kunjungan ini juga bertujuan mengidentifikasi tantangan daerah serta menggali rekomendasi berbasis bukti guna memperkuat sinergi pencegahan dan rehabilitasi.
“Kami berharap Bali dapat menjadi model praktik baik dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memperkuat kerja kolaboratif menuju Indonesia bebas narkoba,” tutup Dr. Filep Wamafma.
Writer/Editor: Francelino



