Tragedi “Pagar Makan Tanaman” di Panti Asuhan: Kementerian HAM RI Turunkan Tim ke Buleleng

Quotation:
“Bagi kami, korban sudah mendapatkan perhatian. Negara wajib hadir melindungi warganya. Ini menjadi poin penting karena seluruh stakeholder hadir bersama,”ucap Martinus Gabriel Goa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus asuslia yang dilakukan pembina panti asuhan di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan pelaku pemimpin panti asuhan sendiri, membuat jagat maya geger, ternyata juga tercium oleh Kementerian HAM RI.
Kementerian HAM pun langsung menurunkan Tim ke Buleleng. Jumat (10/4/2026) Tim Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI mendatangi Pemkab Buleleng. Tim itupimpin oleh Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking Martinus Gabriel Goa diterima Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng oleh Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama jajarannya.
Kehadiran Tim Kementerian HAM RI ini dalam rangka meninjau langsung penanganan korban di salah satu panti asuhan di Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, Martinus Gabriel Goa menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan kolaboratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kasus tersebut.
Martinus Gabriel Goa menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam melindungi warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan. Ia menyampaikan bahwa penanganan yang dilakukan di Buleleng menunjukkan sinergi yang kuat antar stakeholder.
“Bagi kami, korban sudah mendapatkan perhatian. Negara wajib hadir melindungi warganya. Ini menjadi poin penting karena seluruh stakeholder hadir bersama. Ada program regenerasi, pendampingan psikologis, hingga layanan kesehatan yang berjalan baik. Kami sangat mengapresiasi upaya menyelamatkan anak bangsa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa langkah yang dilakukan di Buleleng dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil pemantauan ini juga akan dilaporkan kepada kementerian terkait, termasuk kementerian yang membidangi perlindungan anak dan sosial.
Sementara itu, Bupati Buleleng dalam sambutan selamat datangnya menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi korban di panti asuhan tersebut. Kehadiran pemerintah pusat melalui Direktorat Pelayanan HAM dinilai menjadi penguatan dalam memastikan penanganan dilakukan sesuai standar hak asasi manusia.
Menanggapi kasus yang terjadi, Bupati menjelaskan bahwa sejak laporan pertama diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual, pemerintah daerah langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan para korban. Sebanyak 8 anak ditempatkan di rumah aman Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng dengan pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan hukum dan psikologis melalui UPTD PPA.
Dalam aspek penegakan hukum, Pemkab Buleleng juga bertindak tegas dengan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menindaklanjuti penetapan tersangka oleh Polres Buleleng pada 30 Maret 2026, Bupati telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/281/HK/2026 tanggal 2 April 2026 tentang penghentian sementara seluruh kegiatan yayasan dan panti asuhan tersebut.
“Selain itu, langkah relokasi anak juga telah dilakukan pada 5 April 2026, dengan rincian 8 anak dipindahkan ke panti asuhan lain, 12 anak kembali ke keluarga, 2 anak masih dalam penanganan khusus, dan 8 anak berada di rumah aman,” jelasnya.
Pemerintah juga memastikan keberlanjutan pendidikan para korban melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk pemberian dispensasi sekolah. Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan kesehatan terus difasilitasi oleh Dinas Sosial P3A.
“Sebagai langkah preventif, Pemkab Buleleng akan membentuk tim pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Menutup sambutannya, Bupati Sutjidra menegaskan bahwa pemulihan trauma anak membutuhkan waktu dan perhatian berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka ruang kolaborasi dan asistensi dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, guna memastikan penanganan berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



