Hukum

Tirtawan vs Agus Suradnyana: LSM ABJ Tertawain Penyidik Soal Legal Standing Pelapor

Komisi I DPRD Bali Siap Panggil Kapolres Buleleng

Quotation:
“Pak Man (maksudnya Nyoman Tirtawan) my best friend, jangan biarkan polisi bermain api, bawa saja semua dokumen ke Komisi I DPRD Bali, nanti kita pelajari apa dasar hukum Polres Buleleng yang seolah-olah mempermasalahkan masalah yang sudah clear harus dieksekusi,” ucap anggota Komisi I DPRD Bali dari Dapil Buleleng.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) Drs Ketut Yasa mengaku geli dengan sikap penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng, yang malah mempertanyakan legal standing pelapor Nyoman Tirtawan. Ketut Yasa justru menertawakan penyidik yang mempersoalkan legal standing Nyoman Tirtawan sebagai pelapor.

“Saya merasa geli dengan sikap penyidik yang mempertanyakan legal standing Pak Tirtawan sebagai pelapor. Saya tertawa mendengar informasi itu,” ucap Ketua LSM ABJ, Drs Ketut Yasa, kepada media ini Jumat (29/8/2025) sore.

Selanjutnya, Ketut Yasa menjelaskan bahwa setiap warga bisa melapor seorang pejabat negara/pemerintah yang digaji oleh negara. “Semua warga bisa melapor jika terjadinya tindak pidana yang dilakukan pejabat. Karena yang dilaporkan Pak Tirtawan itu pejabat semua. Jadi, aneh bila penyidik mempertanyakan lega standing pak Tirtawan sebagai pelapor,” jelas Ketut Yasa.

Selain itu, ungkap Ketut Yasa, Tirtawan juga sudah mendapat kuasa tertulis oleh masyarakat yang menjadi korban perampasan tanah di Batu Ampar. “Dalam laporan itu, sudah diserahkan juga surat kuasa yang diberikan masyarakat kepada Pak Tirtawan. Kenapa dipertanyakan lagi. Ini pasti ada sesuatu yang tidak benar dengan penyidik,” tegas Ketut Yasa. “Penyidik Satreskrim Polres Buleleng perlu belajar hukum lagi,” sambungnya.

Terkait dengan tempus delicti, Ketut Yasa menegaskan bahwa dalam laporan Tirtawan sudah jelas tercantum tempus delicti yakni tanggal 25 November 2020 saat sertifikat HPL pengganti yang terbitkan. Apalagi sertifikat HPL pengganti itu sudah dibatalkan oleh putusan PTUN Denpasar.

Sementara terkait subjeknya yang juga diragukan penyidik, Ketut Yasa menyatakan bahwa subjeknya adalah para petani yang menjadi korban terlapor yang sudah memiliiki sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Penanganan laporan Tirtawan yang terindikasi dimainkan penyidk Unit II Satreskrim Polres mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Bali. Bahkan Komisi I DPRD Bali meminta pelapor Nyoman Tirtawan untuk membawanya ke Komisi I DPRD Bali.

Dalam komunikasi via WhatsApp, salah satu anggota Komisi I DPRD Bali meminta pelapor NyomanTirtawan untuk membawa semua dokumen ke Komisi I DPRD Bali, dan Komisi I DPRD Bali juga berjanji akan meminta keterangan Kapolres Buleleng. “Pak Man (maksudnya Nyoman Tirtawan) my best friend, jangan biarkan polisi bermain api, bawa saja semua dokumen ke Komisi I DPRD Bali, nanti kita pelajari apa dasar hukum Polres Buleleng yang seolah-olah mempermasalahkan masalah yang sudah clear harus dieksekusi,” ucap anggota Komisi I dari Dapil Buleleng dalam percakapan dengan pelapor Nyoman Tirtawan.

Komisi I DPRD Buleleng juga mempertanyakan kenapa Polres Buleleng tidak menghadirkan pelapor saat dilakukan gelar perkara. Diungkapannya, dala, sistem hukum Indonesia ketika dilakukan gelar perkara harus hadir pelapor; terlapor; penyidik/polisi; dan saksi ahli. Itu pun kalau memang betul-betul diperlukan oleh penyidik dan diminta pelapor bukan terlapor.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button