Terkait Laporan Tirtawan, LSM ABJ Desak Kapolres Buleleng Bekerja Profesional

Quotation:
“Apa yang diminta atau dibutuhkan penyidik Polres Buleleng yaitu putusan MA kepada pelapor sudah diberikan. Sekarang minta apa lagi?” kritik Ketut Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) pimpinan Drs Ketut Yasa bersuara keras tentang kinerja Polres Buleleng, terutama cara penanganan laporan aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan.
Ketut LSM ABJ Drs Ketut Yasa menilai Polres Bulelelng tidak serius menangani laporan Nyoman Tirtawan. Padahal data kunci yang diminta oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng berupa putusan MA yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap sudah diserahkan oleh pelapor Nyoman Tirtawan.
“Kami dari LSM Aliansi Buleleng Jaya mendesak Kepala Polisi Resort Buleleng Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K M.H bekerja profesional! Bukti perbuatan melawan hukum pihak terlapor sudah jelas dan sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah sesuai putusan PTUN tgl 2 Mei 2025. Terus apalagi yang ditunggu?” desak Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa.
“Apa yang diminta atau dibutuhkan penyidik Polres Buleleng yaitu putusan MA kepada pelapor sudah diberikan. Sekarang minta apa lagi?” kritik Ketut Yasa.
Ketut Yasa berharap Polres Buleleng tidak bermain ganda dalam kasus ini. Karena, kata dia, disadari bahwa yang dilawan pelapor Nyoman Tirtawan adalah orang-orang besar yang miliki uang dan kekuasaan. “Tapi hukum bukan memihak pada yang berkuasa tetapi pada yang benar,” pungkas Ketut Yasa.
Kabar yang diperoleh media ini bahwa penyidik Satreskrim Polres Buleleng Jumat (11/7/2025) ini telah meminta keterangan saksi hasil. Namun hingga berita ini di-upload belum ada kelanjutan informasi tentang kabar tersebut di atas.
Writer/Editor: Francelino