Tangkap 5 Pelaku Narkoba, Kapolres Buleleng: “Tidak Ada Kompromi”

Quotation:
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng memberikan shock therapy kepada para mafia narkoba dengan menangkap lima anggota mafia jaringan Narkoba di Bali Utara di bulan Januari 2026 ini.
Menariknya, dari tangan lima tersangka itu, Satnarkoba Polres Buleleng berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 15,31 gram.
Pengungkapan kasus narkoba di awal tahun ini disampaikan dalam press release di lobi depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (26/1/2026) pagi oleh Kapolres Buleleng AKBP AKBP Ruzi Gusman, S.I.K, M.Si, M.T, M.Sc, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz.
Kapolres Ruzi menyampaikan bahwa kelima tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu siap edar.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres,” tegas Kapolres Ruzi.
Kapolres Ruzi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang dan kompromi bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan membeberkan bahwa kelima tersangka itu ditangkap dalam bulan Januari 2026 ini.
Kelima anggota mafia jaringan Narkoba itu adalah KA, 34, Pelajar/Mahasiswa, beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, ditangkap tanggal 3 Januari 2026. KS, 40, beralamat di Banjar Dinas Bengkel, Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, ditangkap tanggal 8 Januari 2026.
JP, 52, berasal dari Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap tanggal 8 Januari 2026. JL, 46, beralamat di Banjar Dinas Ideran, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar dan Kabupaten Buleleng, ditangkap tanggal 16 Januari 2026. Dan AG, 31, berasal dari Banjar Dinas Kaje Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dan Kabupaten Buleleng, ditangkap tanggal 23Januari 2026.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Writer/Editor : Francelino



