Hukum

Diduga Lakukan Pencurian Tanah, Budi Hartawan Somasi Tambun, Arsana dan Sriniti

Kasus Tanahg Galian C di Desa Pangkungparuk Mencuat Lagi

Quotation:
“Bila tidak hadir maka Gusti Nyoman Tambun, I Ketut Arsana dan Kadek Sriniti akan digugat dengan jeratan pasal 406 KUHP atau pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan pasal 362 KUHP atau pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Budi Hartawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Masih ingat kasus tanah Galian C di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, yang pernah heboh di beberapa waktu lalu?

Ya, kasus tanah Galian C di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali mencuat di awal tahun 2026 ini. Kali ini pengacara senior Buleleng Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, dari yayasan lembaga bantuan hukum “garuda kecana indonesia”, yang kembali menghidupkan kasus tanah Galian C di Pangkungparuk yang sempat tenggelam itu.

Budi Hartawan setelah menerima kuasa dari pemilik lahan seluar 6200 meter persegi Sia Yanto, melayangkan surat somasi pertama kepada Gusti Nyoman Tambun, Warga Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pangkungparuk.

Bukan hanya itu. Budi Hartawan juga meng-somasi I Ketut Arsana beralamat di Banjar Dinas Wanasari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, serta Kadek Sriniti dari Banjar Dinas Dajan Rurung, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Budi Hartawan mewakili kliennya Sia Yanto, meng-somasi ketiga orang ini karena diduga telah melakukan pengrusakan dan pencurian tanah dengan sertifikat hak milik atau SHM No: 01313 dengan luas 6200 meter persegi.

Surat somasi pertama untuk Gusti Nyoman Tambun tertanggal 31 Desember 2025 bernomor: 16/YLBH-GKI/XII/2025, dan diberikan ultimatum tanggal 3 januari 2026, sedangkan surat somasi pertama untuk Arsana dan Sriniti tertanggal 29 Desember 2025 dengan Nomor: 15/YLBH-GKI/XII/2025 dan diberi ultimatum tanggal 2 januari 2026 untuk menyelesaikan kasus ini di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum “Garuda Kencana Indoensia” di Jalan Patimura No 8 Singaraja.

“Bila tidak hadir maka Gusti Nyoman Tambun, I Ketut Arsana dan Kadek Sriniti akan digugat dengan jeratan pasal 406 KUHP atau pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan pasal 362 KUHP atau pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Budi Hartawan.

Dipaparkan, Pasal 406 KUHP (lama) atau Pasal 521 UU 1/2023 untuk perusakan (vandalisme), dan Pasal 362 KUHP (lama) atau Pasal 476 UU 1/2023 untuk pencurian, bahkan bisa lebih berat seperti Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) jika ada unsur pemberat, dengan sanksi pidana penjara dan denda yang bervariasi, Mengatur barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Budi Hartawan mengungkapkan bahwa Tambun, Arsana dan Sriniti juga disangkakan dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ini adalah dasar hukum utama untuk penambangan ilegal. “Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” tandas Budi Hartawan.

Aktivitas Galian Sejak 2019

Sementara itu, penjaga lahan bernama Komang Ardika yang ditemui media ini di lokasi Galian C di Pangkungparuk per tanggal 30 desember 2025 menjelaskan bahwa aktivitas penggalian itu sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Sedangkan Ardika dipercaya menjaga lahan itu baru tahun 2022.

“Sebenarnya pengalian ini sudah lama, sejak tahun 2019. Saya diminta menjaga disini baru tahun 2022 lalu,” cerita Ardika

Setelah Ardika diberi kepercayaan menjaga lahan itu dan mengetahui ada pihak tertentu yang menggali lahan itu, Ardika sempat mengingatkan para penggali itu namun tidak pernah direspon dan penggalian terus berlangsung.

“Terus tyang lihat ada yang menggali di lahan ini, di objeknya bapak (pemilik, red), di lahan 6200 meter persegi, tyng lapor sama Bapak Made di Bebetin. Sempat tyng kasih tahu para penggali tapi tidak dihiraukan,” cerita Ardika.

Kemudian, kata Ardika, sekitar dua bulan lalu bersama petugas BPN Buleleng melakukan pengukuran ulang terhadap lahan itu dan ternyata aktivitas penggalian itu sudah jauh masuk ke dalam lahan milik Sia Yanto.

Terkait jumlah galian yang diangkut setiap harinya, Ardika menyebutkan bahwa hasil Galian C itu setiap hari sebanyak 20 truk batu hasil galian yang diangkut dari lokasi itu, dengan masing-masing truk dijual dengan harga Rp 100.000. “Setiap hari rata-rata 20 truk dan tiap trup dijual Rp 100.000,” ungkap Ardika.

Maka bila dikalikan Rp 100.000 kali 20 truk maka setiap hari hasil penjualan batu galian itu sebesar Rp 2 juta dan Rp 60 juta per bulan. Jadi pendapatan setahun dari hasil penjualan batu galian itu sebesar Rp 720 juta. Maka hasil atau keuntungan yang didapatkan para pihak yang disomasi Budi Hartawan selama 7 tahun mencapai Rp 5.040.000.000. Jadi, pemilik lahan Sia Yanto menderita kerugian sebesar Rp 5,040.000.000.

Media ini belum mengkonfirmasi ke ketiga penerima somasi Tambun, Arsana dan Srinit, karena belum memperoleh nomor kontak ketiganya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button