Hukum

Tirtawan vs Putu Agus: Eks-Kepala BPN Buleleng Sudarma Diperiksa Polres Buleleng

Quotation:
“Ya, sedang diperiksa di dalam,” jawab penyidik berperawakan kurus dan tidak mau menyebut identitasnya itu.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Perang antara aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan kontra mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, kini melebar dan menyeret pejabat penting lainnya di Kantor BPN Kabupaten Buleleng.

Eks-Kepala BPN Kabupaten Buleleng Made Sudarma turut terseret setelah namanya dilaporkan Nyoman Tirtawan saat memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng beberapa waktu lalu.

Sudarma diperiksa penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng Selasa (19/8/2025). Hasil pemantauan media ini di Polres Buleleng, Sudarma diperiksa selama kurang lebih 5 jam dimulai dari pukul 10.00 wita.

Sebenarnya, Sudarma dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng pada hari Jumat (15/8/2025) lalu, namun Sudarma mangkir dari panggilan polisi. Kemudian, polisipun kembali melayangkan surat panggilan kedua dan akhirnya Sudarma keder dan mendatangi Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng Selasa (19/8/2025) diperiksa penyidik.

Ketika media ini mengecek ke Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng sekitar pukul 10.45 wita, Sudarma sedang menjalani pemeriksaan di dalam ruangan Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng. Dan itu dibenarkan salah penyidik Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng saat dikonfirmasi media ini.

Benar mantan Kepala BPN Buleleng Made Sudarma diperiksa hari ini? “Ya, sedang diperiksa di dalam,” jawab penyidik berperawakan kurus dan tidak mau menyebut identitasnya itu.

Sementara Kasatreskrim Polres Buleleng AKP IGA Nyoman Jaya tidak memberikan keterangan saat media ini mengkonfirmasikan via WhatsApp (WA). Begitu pula Sudarma yang dikonfirmasikan media ini melalui WA pun tidak merespon media ini.

Secara terpisah Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Drs Ketut Yasa kembali mendesak Polres Bulelneg untuk menegakkan hukum dengan benar dan adil. Para pihak yang diduga bersalah agar segera dinaikkan status sebagai tersangka dan segera pula ditahan sebagai wujud komitmen Polres Buleleng menegakkan hukum dan kebenaran.

“Sebagai Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, tentu berhap agar hukum ditegakkan.
Hukum harus tegak lurus dengan keadilan. Penegakan hukum jangan sampai mengiris-iris ataupun merobek-robek rasa keadilan rakyat,” desak Drs Ketut Yasa, Ketua LSM ABJ.

Ketut Yasa melanjutkan desakannya dengan menyatakan, “Selaku LSM hanya berpesan kepada penyidik Polres Buleleng agar bekerja secara profesional dan proposional tidak pandang bulu, menindak tegas siapapun yang melanggar hukum, baik itu pejabat ataupun mantan pejabat.”

“Kami masih teringat doa 55 warga korban perampasan tanah Batu Ampar menggelar ritual agar yang merampas dan/atau yang melindungi para perampas tanah mereka agar kena kutukan 7 turunan. Warga umat Hindu dan Muslim menggelar ritual karena merasa dan yakin hanya berdoa kepada Tuhan niscaya apa yang diperjuangkan terkabulkan,” ungkap Ketut Yasa.

Dilanjutkan Ketut Yasa dengan membeberkan, “Mereka bagai kehabisan akal, langkah dan juga tenaga dan dana dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Hanya tersisa do’a yang bisa mereka lakukan. Betul doa dari kelompok orang tak berdaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.”

“Semoga keadilan masih tersisa di Bumi Panas Panji Sakti ini,” pungkas Ketut Yasa.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button