Benarkah Eka S Korban Salah Tangkap Satres Narkoba Polres Buleleng?
Tes Urine Negatif, Tidak Ditemukan BB, Eka S Dilepas Setelah Ditahan 2 Hari

Quotation:
“Bang, ngga ada wajib lapor katanya,” ucap orang dekat korban Eka S mengutip pengakuan Eka S.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ikrar Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi untuk terus memburu anggota jaringan mafia Narkoab di Bumi Panji Sakti, ternyata ternoda oleh anggotanya sendiri.
Kok bisa? Informasi yang diterima media ini bahwa Satres Narkoba Polres Buleleng diduga kuat melakukan tindakan salah tangkap terhadap warga Dusun Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, berinisial Eka S.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir ini menyebutkan bahwa pada tanggal 22 Juni 2025 siang sekitar jam 1 (pukul 13.00 wita), Satnarkoba Polres Buleleng menangkap seseorang bernama Eka S di Dusun Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Saat penangkapan, polisi sebenarnya tidak menemukan barang bukti Nakroba pada badan Eka S. Pun demikian polisi tidak kalah akal. Eka S pun dilakukan tes urine. Nah, setelah dites urine hasilnya negatif, akhir setelah dua hari ditahan dilepas pada tanggal 24Juni 2025 karena tidak terbukti.
Ini berarti Satres Narkoba melakukan tindak salah tangkap. Dan hal ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Bagaimana tanggapan Polres Buleleng? Dikofirmasi media ini, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana R Diaz, Jumat (27/6/2025) siang membenarkan korban salah tangkap Eka S setelah tes urine ternyata hasilnya negatif. “Test urine negatif hanya wajib lapor dan rencana rehab,” ucap Kasi Humas Yohana singkat.
Hanya saja, pernyataan Kasi Humas Yohana bahwa Eka S menjalani wajib lapor dibantah oleh Eka S. Dikonfirmasi lewat orang dekatnya, Eka S membantah statemen Kasi Humas Polres Buleleng itu. “Bang, ngga ada wajib lapor katanya,” ucap orang dekat korban Eka S mengutip pengakuan Eka S.
Writer/Editor: Francelino