Tidak Terbukti Berzinah, Kasus Dua Oknum PPPK Buleleng Di-SP3-kan

Quotation:
“Penyelidikannya kaami hentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan,” demikian bunyi surat dari Satrekrim Polres Buleleng yang ditandatangani Kasatrskrim Polres Buleleng.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan dua oknum PPPK berinisial Gede APW dan MWI yang bertugas di salah satu instnasi pemerintah di Buleleng, yang dilaporkan istri oknum PPPK pria berinsial Gede APW, bernama Widia ke Polres Buleleng, akhirnya dihentikan oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Satreskrim Polres Buleleng menghentikan penanganan kasus dugaan perzinahan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana perzinahan yang dituduhkan kepada kepada oknum PPPK yang sudah pecat dari status ASN PPPK oleh Bupati Buleleng itu.
Informasi penghentian kasus ini diketahui media ini melalui Surat Perintah Perhentian Penyelidikan bernomor: SPPP/Henti.Lidik/358 a XI/RES.1.24/2025/Reskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 15 September 2025. Kemudian Satreskrim Polres Buleleng bersurat kepada kuasa hukum kedua oknum PPPK, I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, dengan perihal: Penganan Perkara, Nomor: B/3660/IX/RES.1.24/2025/Satreskrim, tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya W., STK, SIK, MH.
Dalam surat tersebut diuraikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana perzinahan.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa terhadap dugaan terjadinya tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 284 KUHP yang dilakukan oleh saudara I Gede APW dengan saudari MWI, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 20.15 Wita bertempat di sebuah rumah kost Harmonys Perumahan Banyuning Lestari yang beralamat di Jalan Sri Madya Blok A1/I Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 05 Juni 2025, terhadap penyelidikannya kaami hentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sesuai dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan,” demikian bunyi surat dari Satrekrim Polres Buleleng yang ditandatangani Kasatrskrim Polres Buleleng kepada I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, kuasa hukum kedua oknum PPPK (eks-ASN PPPK) itu.
Sebelumnya, tanggal 3 September 2025 I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, kuasa hukum kedua oknum PPPK melayangkan surat kepada Kapolres Buleleng. isi surat tersebut adalah memohon kepastian hukum bagi kliennya. “Dengan ini mengajukan permohonan k epada bapak untuk diberikan kepastian hukum atas Lapora Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 05 Juni 2025,” demikian bunyi surat permohonan dari advokat yang berkantor di Lembaga Konsultasi, Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak (LKBH PERAN Yayasan Rare Kerthi yang beralamat di Perum Pancanaka Bali Erfina Resident Blok Lovina No 11 Bungkulan, Singaraja-Bali, itu.
Dalam surat itu ada beberapa hal mendasar permohonan, antara lain Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VI/2025/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 05 Juni 2025, merupakan salah satu alasan pertimbangan Bupati Buleleng dalam menetapkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.63/16037/BKPSDM/2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidas Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tertanggal 21 Juli 2025.
Writer/Editor: Francelino