Perkara ITE: Agus Suradnyana Menang, Tirtawan Keok Dihukum 1 Tahun Masa Percobaan

Quotation:
“Mestinya Tirtawan jalani saja hukuman MP 1 tahun tersebut. Tampaknya novumnya tidak kuat. Kalau Tirtawan terus berulah dengan membuat pernyataan-pernyataan yang sifatnya terus menyerang pribadi Pak Agus dalam MP ittu, dia akan langsung dimasukan ke Lapas,” tandas Anton.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pertarungan dua tokoh Buleleng yakni Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, ST, versus mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019 Nyoman Tirtawan, berakhir dengan kemenangan buat Putu Agus Suradnyana.
Putu Agus Suradnyana melaporkan Nyoman Tirtawan dengan tuduhan mencermankan nama baik dengan jerat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemanangan Putu Agus Suradnyana itu dipastikan majelis hakim kasasi setelah JPU Kejari Buleleng membawa perkara itu ke meja Mahkamah Agung (MA) RI melalui proses kasasi.
Ini lantaran baik Terdakwa Nyoman Tirtawan maupun JPU Kejari Buleleng sama-sama mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Tirtawan dengan pidana penjara 10 bulan.
Yang menarik dari amar putusan majelis hakim MA RI adalah menolak kasasi JPU Kejari Buleleng dan kasasi terdakwa Nyoman Tirtawan dengan perbaikan pidana penjara 10 bulan menjadi MP (masa Percobaan) 1 tahun.
Amar putusan majelis hakim MA RI diputus pada tanggal 12 November 2024, dengan ketua majelis Soesilo, SH, MH, anggota majelis 1 Sigid Triyono. SH, MH, dan anggota majelsi 2 Dr Sugeng Sutrisno, SH, MH, dengan panitera pengganti Nasrul Kadir SH.
“Nomor Perkara: 7444 K/PID.SUS/2024, jenis perkara: K (kasasi); tanggal masuk: Senin 21 Oktober 2024; tanggal distribusi 30 Oktober 2024; asal pengadilan: Pengadilan Negeri Singaraja; nomor surat pengantar: 2030/PAN.PN.W24-U2/KH.2.2/8/2024; nomor putusan PT: 45/PID.SUS/2024/PT DPS; jenis perkara: PID.SUS; klasifikasi: informasi dan transaksi Elektronik (ITE); Pemohon: Penuntut Umum, Terdakwa; termohon/terdakwa: Nyoman Tirtawan; status perkara: Perkata telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis; tanggal putusan: 12 November 2024; amar putusan: Tolak perbaikan, Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, MP 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan majelis MA RI. “Tolak kasasi PJU,” lanjut bunyi amar putusan majelis MA tersebut.
Dengan amar putusan majelis hakim MA RI tersebut maka, hukuman pidana yang dikenakan kepada Nyoman Tirtawan adalah Masa Percobaan (MP) 1 (satu) tahun, sekaligus merupakan kemenangan Putu Agus Suradnyana atas rivalnya Nyoman Tirtawan.
Putu Agus Suradnyana melakukan serangan balik kepada rivalnya Nyoman Tirtawan, karena Bupati Buleleng dua periode itu menilai pernyataan-pernyataan Tirtawan di berbagai media itu sudah memfitnah dirinya.
Konon kabarnya, Nyoman Tirtawan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) pertanggal 16 Juni 2025 lalu. Kabarnya, PK itu diajukan Tirtawan setelah dirinya menang di PT TUN dan diperkuat oleh putusan MA RI yang menolak kasasi yang diajukan Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng dan Pemkab Buleleng.
Mengetahui upaya PK Tirtawan itu, LSM Gema Nusantara (GENUS) menyayangkan sikap Tirtawan tersebut. Ketua Badan Eksekutif LSM GENUS, Antonius Sanjaya Kiabeni menilai bahwa supaya hukum PK yang ditempuh Tirtawan membuktikan Tirtawan tidak mengerti hukum.
“Mestinya Tirtawan jalani saja hukuman MP 1 tahun tersebut. Tampaknya novumnya tidak kuat. Kalau Tirtawan terus berulah dengan membuat pernyataan-pernyataan yang sifatnya terus menyerang pribadi Pak Agus dalam MP ittu, dia akan langsung dimasukan ke Lapas,” tandas Anton, sapaan Antonius Sanjaya Kiabeni.
“Selama menjalani MP 1 tahun itu, mestinya Tirtawan jaga sikap, jangan terus melakukan serangan terhadap Pak Agus, apalagi serangan terhadap Pak lewat FB lagi, pasti dia masuk. Penegak hukum kan terus pantau perlaku Tirtawan selama menjalan MP 1 tahun ini. Kalau Pak Agus lapor kembali atas perbuatan yang sama, pasti penegak hukum langsung tangkap Tirtawan,” ungkap Anton.
Editor: Francelino
Sumber: Amar Putusan Majelis MA RI