Rumah Subsidi-gate: Berkas Mantan Kadis DPMPTS Buleleng I Made Kuta Sudah P-21

Quotation:
“Sudah P21,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Setelah lama tidak terdengar kabar perkembangan penanganan kasus pemerasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, Kejati Bali pun mulai membuka suara tentang perkembangan kasus menghebohkan dari Bali Utara itu.
Kejati Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Rabu (11/6/2025) menyatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan DPMPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta memang sudah dinyatakan lengkap alias P-21. “Sudah P21,” ucap Eka Sabana.
I Made Kuta merupakan pejabat pertama yang ditangkap Kejati Bali dan langsung ditetapkan sebaga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan demikian, berkas perkata tersangka Kuta dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Konon kabarnya, Kejati Bali pun sudah menunjuk jaksa senior untuk mengawal kasus ini.
Selain I Made Kuta, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng, Ngakan Anom Diana Kesuma, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ngakan Anom diduga ikut enikmati keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik korupsi perizinan rumah subsidi.
Hingga saat ini, 28 saksi telah diperiksa terkait dugaan peran aktifnya dalam korupsi perizinan rumah tersebut. “Untuk Ngakan Anom belum P21 karena kan belakangan,” jelasnya. Sekadar mengingatkan, I Made Kuta diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi dengan meminta sejumlah uang untuk mempermudah proses perizinan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa para tersangka melakukan permintaan uang tersebut meliptu tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Praktik ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total dugaan pemerasan mencapai Rp 2 miliar.
Writer/Editor: Francelino