Tutup TPA Suwung, Ternyata Gubernur Koster Didukung Pemerintah Pusat

Quotation:
“Saya senang di Bali, semua kreatif dan berbasis kerakyatan. Ini modal besar untuk Indonesia. Termasuk dalam hal menyelesaikan persoalan sampah,” ungkap Menko Zulhas.
Mangupura, SINARTIMUR.co.id – Kelompok atau kaum nyinyir yang sedang menyerang dan mengkritik kebijakan Gubernur Bali Dr Ir I Wayan Koster, MM, tentang penutupan TPA Suwung, akhirnya mati kutu dan malu.
Ini lantaran sikap tegas dan kebijakan Gubernur Koster menutup TPA Suwung pertanggal 1 Agustus 2025 mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo Prabowo melalui Menteri Koordinator Bidang Pangannya, Zulkifli Hasan.
Pernyataan Pemerintah Pusat yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi mereka yang berkomentar nyinyir terhadap upaya Pemprov Bali dalam menangani sampah.
Dukungan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap kebijakan penutupan TPA Suwung dan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber oleh Gubernur Koster, diungkapkan langsung Zulhas, panggilan akrab Menko Bidang Pangan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kabupaten Badung, Jumat (8/8/2025), didampingi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster serta Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Menko Zulhas menilai, inisiatif Bali yang mulai meninggalkan praktik open dumping dan akan beralih ke teknologi modern seperti insinerator serta pemilahan sampah sejak dari rumah tangga adalah langkah maju yang sejalan dengan kebijakan nasional.
“Saya apresiasi ini sebagai permulaan yang bagus. Jangan bosan mengelola sampah. Kita targetkan dalam dua tahun ke depan tidak ada lagi open dumping di Indonesia. Termasuk TPA Suwung di Denpasar yang akan ditutup permanen pada akhir 2025,” ujar Zulkifli memuji Gubernur Koster.
Zulkifli Hasan pun kembali menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. Masyarakat didorong untuk memilah organik dan anorganik, mengurangi sampah sisa makanan, dan aktif berpartisipasi dalam skema pengolahan lokal.
“Saya senang di Bali, semua kreatif dan berbasis kerakyatan. Ini modal besar untuk Indonesia. Termasuk dalam hal menyelesaikan persoalan sampah,” ungkap Menko Zulhas.
“Mohon maaf tapi sistem open dumping seperti sekarang ini hanya digunakan negara negara kategori tertinggal, sudah saatnya kita bergerak lebih jauh dengan pengolahan sampah layaknya negara -negara maju,” tegas Menko Zulhas.
Sebelumnya komentar negatif riuh di media menyusul kebijakan Gubernur Bali menutup praktek open dumping di TPA Suwung. Komentar cukup pedas sempat dilontarkan oleh seorang yang diketahui mantan tim sukses calon kepala daerah rival Koster-Giri yang kalah pada Pilgub Bali 2024 lalu. Dirinya menuding Pemprov Bali lebih mengutamakan aspek narasi ketimbang aksi, sambil menyebut beberapa pasal undang-undang.
Namun rupanya Pemerintah Pusat sendiri menilai jika Pemprov Bali sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Juga menurut Menko Pangan, pemerintah pusat tengah menyelesaikan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.
Untuk daerah dengan volume sampah sedang hingga kecil, Zulkifli mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dengan pendekatan teknologi seperti RDF, kompos, dan maggot.
Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster Koster menjelaskan bahwa Bali saat ini memprioritaskan pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai dari pemilahan di rumah tangga, dilanjutkan ke TPS3R di tingkat desa atau kelurahan, dan TPST di tingkat kecamatan.
“Intinya, selama dua tahun ke depan, sembari menunggu payung hukum insinerator, kita optimalkan pengelolaan berbasis sumber. Lokasi insinerator masih dikaji, tapi kita butuh enam bulan untuk perizinan dan satu setengah tahun untuk membangun. Jadi semua pihak harus bergerak cepat,” kata Koster.
Gubernur juga menegaskan tidak ada izin untuk membuat TPA baru di Bali, sesuai arah kebijakan nasional yang melarang open dumping. Inisiatif desa-desa seperti Punggul dan Taro yang sudah lebih dulu menerapkan pengelolaan mandiri sebelum adanya regulasi resmi juga diapresiasi.
Writer/Editor: Francelino