
Quotation:
“Ini menunjukkan forum ini bukan untuk kepentingan umat atau kader, melainkan sekadar menggugurkan kewajiban demi kepentingan pragmatis segelintir orang di panitia,” tegas sumber resmi dari PB PII.
Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) secara resmi menyatakan bahwa forum Muktamar yang digelar di Jakarta adalah ilegal dan inkonstitusional. PB PII menilai pelaksanaan muktamar ini dipaksakan oleh kepentingan sekelompok orang yang tergabung dalam Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC), tanpa mengindahkan kesiapan substansi dan mekanisme organisasi yang sah.
Sikap tegas ini diambil setelah PB PII melihat adanya indikasi kuat pemaksaan kehendak agar muktamar tetap berjalan meski persiapan sangat tidak layak. Salah satu bukti ketidaksiapan yang fatal adalah penyusunan draf materi persidangan yang baru diselesaikan satu hari sebelum pelaksanaan (H-1).
Materi Vital Dikebut Sembarangan
Ketidaksiapan ini dinilai mencederai marwah PII sebagai organisasi kaderisasi dan perjuangan. Dokumen-dokumen strategis yang menyangkut masa depan organisasi, termasuk Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), disusun secara terburu-buru (dikebut) tanpa kajian mendalam.
Bagaimana mungkin sebuah muktamar yang akan menentukan arah gerak PII ke depan, materinya baru selesai H-1? Draf GBHO dan aturan lainnya dikebut sembarangan. “Ini menunjukkan forum ini bukan untuk kepentingan umat atau kader, melainkan sekadar menggugurkan kewajiban demi kepentingan pragmatis segelintir orang di panitia,” tegas sumber resmi dari PB PII.
Posisi SC dan OC Hanya Badan Ad Hoc
PB PII menyoroti kesalahan fatal dalam tata kelola organisasi di mana SC dan OC seolah memosisikan diri lebih tinggi daripada Pengurus Besar. PB PII menegaskan bahwa secara konstitusi organisasi, SC dan OC hanyalah badan ad hoc (sementara) yang dibentuk untuk membantu teknis pelaksanaan, sehingga legitimasinya jauh di bawah PB PII.
“SC dan OC itu alat kelengkapan, sifatnya ad hoc. Mereka tidak memiliki legitimasi untuk mengambil keputusan strategis melampaui PB PII, apalagi memaksakan muktamar berjalan di atas ketidaksiapan. Ketika panitia mendikte struktur pimpinan tertinggi, ini adalah kudeta prosedural,” lanjut pernyataan tersebut.
Kepentingan Sekelompok Orang
PB PII menilai kekacauan ini terjadi karena adanya agenda terselubung dari sekelompok orang di dalam tubuh SC dan OC yang memiliki kepentingan agar muktamar “asal jalan” tanpa mempedulikan kualitas dan legalitas.
Atas dasar cacat prosedur, materi yang tidak matang, serta pelanggaran hierarki organisasi oleh badan ad hoc, PB PII menginstruksikan seluruh Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Daerah (PD) untuk tidak melegitimasi forum ilegal tersebut. PB PII menegaskan bahwa penyelamatan organisasi dari praktik-praktik instan dan pemaksaan kehendak adalah prioritas utama saat ini.
Writer/Editor: Francelino



