Hukum

Serangan Balik Gus Adi, Turut Cantumkan UU ITE

Quotation:
“Supaya tidak terbiasa memfitnah orang, terlebih alasan-alasan yang mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Buleleng namun merugikan masyarakat lainnya. Apa benar, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengizinkan kegiatan oleh sekelompok orang yang jelas merugikan masyarakat lain,” ucap Gus Adi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pasca dilaporkan melakukan penganiayaan oleh sekelompok orang yang menyebut Komunitas Bala Goak Panji, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau yang akrab di sapa Gus Adi pun akhirnya melaporkan balik, Senin (14/7/2025).

Pengacara yang juga mantan wartawan ini mengatakan Pemkab Buleleng pun seharusnya turut bertanggung jawab.

“Supaya tidak terbiasa memfitnah orang, terlebih alasan-alasan yang mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Buleleng namun merugikan masyarakat lainnya. Apa benar, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengizinkan kegiatan oleh sekelompok orang yang jelas merugikan masyarakat lain,” ujarnya yang turut mempertanyakan sikap Pemkab Buleleng.

Terkait materi laporan, Gus Adi yang didampingi oleh tak kurang lima orang advokat lainnya menolak memberikan keterangan lebih dalam. Menurutnya, materi pengaduan merupakan bahan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Yang tentunya, lanjut Gus Adi, tentu belum bisa diumbar ke publik sampai ditingkatkan ke ranah penyidikan.

Namun secara garis besar, ia mengatakan bahwa perbuatan mengadukan hal yang tidak benar kepada polisi atau pejabat lainnya merupakan sebuah tindak pidana yang tegas diatur dalam KUHP. Dikonfirmasi terkait dengan salah satu yang dilaporkan balik adalah keluarganya sendiri, Gus Adi pun tidak menampik hal tersebut.

“Mohon maaf nih, saya faham jika rekan-rekan media ingin informasi yang lebih. Tapi biarkan kepolisian bekerja. Masalah ada hubungan keluarga atau tidak, jika orang lain bisa melakukan itu lalu kenapa saya tidak boleh. Saya pikir manusiawi saja dan undang-undang pun mengaturnya kok,” tandas Gus Adi.

Dikonfirmasi terkait salah satu materi laporannya adalah UU ITE, mantan aktivis jurnalistik ini pun tetap bersikukuh tidak mau mengungkap kepada awak media.

“Yang jelas ada salah satu pasal dari undang-undang ITE yang dipergunakan dalam pengaduan. Sudah saya koordinasikan juga dengan rekan-rekan advokat lain termasuk induk organisasi advokat tempat saya bernaung. Jika bahasanya dari pucuk pimpinan sudah bilang lanjutkan, saya ya harus lanjutkan juga. Sebab ini bukan masalah profesi saja yang sudah diserang melainkan marwah organisasi saya juga otomatis turut di serang. Jangankan saudara dekat, yang sedarah pun tetap saya pasti sikapi,” tegas Gus Adi.

Terkait indikasi sekelompok anak muda yang ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang, mantan politisi Gerindra ini pun mengaku belum berani memastikan. Menurutnya, aroma ditunggangi itu memang kental dirasakan terkait pelaku pelaporan hal disebut fitnah tersebut masih usia remaja semua.

“Umur segitu, emosi masih labil dan gampang dipermainkan. Mereka juga pun saya pastikan belum mengetahui apa efeknya. Kan sudah biasa, merasa dulu baru menyesal dan biarkan semua menjadi pembelajaran pada masing-masing personalnya. Ya mudah-mudahan meraka kedepan tertarik mempelajari hukum sehingga faham harus berbuat seperti apa,” pungkasnya.

Konflik social yang terjadi di Kawasan Bale Banjar Dinas Dauh Pura antara Pengacara bumi panji sakti ini dengan sekelompok orang pada komunitas Bala Goak ini diawali dengan kegiatan seni yang dilakukan dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat seputaran. Beberapa informasi yang berhasil di himpun, beberapa masyarakat disekitar pun sudah melakukan uji kebisingan yang disebut melebihi ambang batas toleransi kebisingan normal di lingkungan pemukiman.

Dari ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, ditetapkan ambang batas kebisingan seharusnya maksimal 55 Decible (Db) dengan toleransi 3 Db yang harusnya menurut jelang malam. Tak hayal, kegiatan yang berlangsung hamper setiap malam oleh sekelompok pemuda di Balai Banjar Dauh Pura ternyata hasil ujinya mencapai 80 Db.

Sumber media yang enggan diungkap identitasnya itu pun mengatakan, bahwa WHO (World Health Organization) secara internasional telah menetapkan tingkat kebisingan dibawah angka rata-rata yang berlaku di Indonesia. Pada waktu siang hari, lanjutnya, diatur maksimal 55 dalam satuan decibel. Angka tersebut berkurang menjadi 45 desibel pada saat malam hari yang gunakanya untuk seseorang bisa tidur nyenyak tanpa gangguan kenyamanan. Bahkan, ketentuan tersebut diatur khusus dalam ruangan hanya 35 desibel yang tentunya bertujuan untuk menciptakan kenyamanan serta konsentrasi seseorang bekerja atau belajar.

Bagaimana tanggapan kubu Komunitas Seni Bala Goak Desa Panj Gusti Putu Agus Suputra Jaya? Pria yang akrab disapa Ajik Gustu menanggapai serangan balik Gus Adi juga dengan santai. “Sah-sah saja. Beliau sebagai warganegara juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan. Nanti yang menentukan benar atau salah, itu di pengadilan. Kita menghormati hak beliau melakukan laporan balik. Santai saja,” ucap Ajik Gusti.

Ajik Gustu menjelaskan, “Sekarang laporannya apa? Fitnah katanya. Kita melaporkan dengan empat orang korban, saksi ada. Secara hukum unsur laporan kita sudah sah.”

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button