Hukum

Praperadilan: Kapolres Buleleng Siap Hadapi Gugatan Anggotanya

Quotation:
“Kami akan hadapi. Ya kami hadapi untuk menguji penanganan penyidikan yang kami lakukan, semua masyarakat punya hak yang sama mengambil upaya hukum,” tegas Kapolres Widwan

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menanggapi gugatan praperadilan salah satu anak buahnya bernama Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, terhadap dirinya dengan santai.

Kapolres asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, itu menyatakan bahwa gugatan praperadilan itu merupan hak Atmaja untuk mencari keadilan yang memang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak apa-apa karena itu hak setiap masyarakat untuk mengambil upaya hukum praperadilan demi keadilan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undanganan,” ujar Kapolres Widwan saat dikonfirmasi media ini via akun WA, Jumat (13/6/2025) siang.

Kapolres Widwan menyatakan bahwa karena gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja maka pihaknya siap menghadapinya. “Kami akan hadapi. Ya kami hadapi untuk menguji penanganan penyidikan yang kami lakukan, semua masyarakat punya hak yang sama mengambil upaya hukum,” tegas Kapolres Widwan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Buleleng kembali digugat anggotanya. Aiptu Ketut Bagus Jolinda Atmaja, salah satu anggota Polsek Sukasada, yang melayangkan gugatann praperadilan ke PN Singaraja melalui kuasa hukumnya I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, Kamis (15/6/2025) sore.

“Ini hanya bentuk menyamakan persepsi secara hukum karena ada beberapa hal yang janggal kami temui dalam proses hukum penetapan tersangkanya. Sekaligus ini bentuk tugas seorang advokat dalam melakukan pendampingan hukum terhadap klien,” ujar I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, SH, selaku kuasa hukum Jolinda Atmaja saat dikonfirmasi usai melakukan pendaftaran praperadilan.

Pengacara yang akrab disapa Gus Adi ini menyampaikan sejumlah keberatan dan pelangaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terjadi terhadap kliennya. Hal tersebut disampaikannya dalam gugatan Praperadilan tersebut.

Menurutnya, proses praperadilan ini belum masuk kepada substansi permasalahan melainkan subtansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang tentuny mendasar pada peraturan hukum acara pidana. Yang mana, sejumlah indikasi keanehan yang terjadi dalam proses hukum Jolinda terindikasi kuat melanggar ketentuan KUHAP serta ketentuan terkait lainnya.

Kasusnya yang menimpa anggota aktif Polsek Sukasada tersebut (Jolinda, Red) berawal dari Pengaduan pelapor atas nama Wardah di bulan Oktober 2023 silam. Yang kejadiannya berlangsung pada tahun 2017 silam.

Yang mana, Jolinda dituding menggelapkan dan melakukan penipuan uang senilai Rp 75 juta dan juga menggelapkan tabung gas melon ratusan biji.

Menurut Gus Adi, kliennya sudah mengklarifikasi pada bulan November 2023 yang kala itu diundang dalam rangka penyelidikan bahwa tidak ada perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Setelah lama tidak ada kelanjutan, lalu mendadak, sekitar bulan Desember 2024 ada pihak Polda Bali yang mengaku dari Propam Polda melakukan pemanggilan terhadap Jolinda di ruang Propam Polres Buleleng. Gus Adi yang turut mendampingi kala itu kemudian meminta dokumen terkait pemanggilan kliennya oleh Propam Polda.

“Saya sampaikan kala itu bahwa kasus masih dalam penyelidikan sehingga kami minta pemeriksaan terhadap klien kami ditunda sampai ada keputusan yang bersifat berkekuatan hukum tetap sebagai wujud penghargaan azas praduga tak bersalah,” ungkap Gus Adi.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button