Hukum

Polres Buleleng Tingkatkan Penyelidikan ‘Batuampargate’ ke Tahap Penyidikan

Quotation:
“Iya benar, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Polres Buleleng melalui penyidik Unit III Satreskrim mulai meningkatkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyerbotan lahan milik warga dan/atau pemalsuan dokumen di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak ke tahap penyidikan.

Selain adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang menolak upaya hukum PK oleh Pemkab Buleleng, penyidikan juga dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 15 Januari 2026 dengan rekomendasi telah ditemukannya dugaan peristiwa pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertipikat pengganti HPL No. 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemkab Buleleng.

“Iya benar, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz usai rapat persiapan kunja kapolres di Mapolres Buleleng, Selasa (20/1/2026).

Kasi Humas Yohana didampingi Kanit III Satreskrim Ipda Ketut Fongky Suhendra Yasa dan penyidik Bripda I Made Eka Raharja memaparkan, peningkatan status ke tahap penyidikan ini sudah disampaikan Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura kepada pelopor, Nyoman Tirtawan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2H) No. : B/SP2HP/48/I/RES.1.2/2026/Satreskrim tertanggal 20 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 15 Januari 2026, dengan hasil dan rekomendasi telah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertipikat Pengganti HPL No. 1/ Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemkab Buleleng sehingga laporan informasi No. : R/LI-366/XII/Res.1.2/2023/ Reskrim tanggal 8 Desember 2023 dapat ditingkatkan ke laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” tandas Yohana diapresiasi Nyoman Tirtawan.

Selaku pelapor, Tirtawan mengapresiasi kinerja presisi Polres Buleleng ini dengan segera menyampaikan laporan resmi terkait dugaan terjadinya tindak pidana penyerbotan lahan milik warga dan/atau pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertipikat Pengganti HPL No. 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemkab Buleleng di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Buleleng yang presisi ini dengan segera menyiapkan sekaligus menyampaikan laporan resmi tentang dugaan terjadinya tindak pidana penyerbotan lahan milik warga dan/atau pemalsuan dokumen dalam penerbitan Sertipikat Pengganti HPL No. 1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemkab Buleleng,” tegasnya.

Laporan polisi juga disampaikan serangkaian dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang menolak upaya hukum PK oleh Pemkab Buleleng dan membatalkan Sertipikat Pengganti HPL No. 1/Desa Pejarakan tanggal 25 November 2020, seluas 450.000 M2 atas nama Pemkab Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button