Pemerintahan

Warga Terdampak Desak Pemkab Buleleng Tutup PLTGU Pemaron

Quotation:
“Kami minta sekarang juga Pemkab Buleleng menutup PLTGU Pemarin, karena tidak memiliki izin, ilegal,” tegas Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Warga terdampak suara bising mesin PLTGU Pemaron, mendesak Pemkab Buleleng untuk segera menutup PLTGU Pemaron karena dinilai telah merusak ketenangan dan kenyamanan warga di sekitar.

Desakan itu disampaikan sekitar 20 warga terdampak suara bising PLTGU Pemaron yang dipimpin aktivis lingkungan Nyoman Tirtawan yang juga terkena dampak suara bising PLTGU Pemaron, saat bertemu dengan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, SH, di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).

Warga terdampak itu menyampakan desakan melalui petisi yang berisikan 6 butir. “Berdasarkan Pelanggaran Undang-Undang dan peraturan terkait lingkungan, serta keadaan real warga terdampak, kami menyampaikan tuntutan UTAMA: 1. Segera Menghentikan pengoperasian PLTD Pemaron, sebelum memasang alat peredam,” tandas warga terdampak dalam butir pertama.

Di butir kedua, warga terdampak mendesak Pemkab Buleleng segera mengecek/screening kesehatan HISPA dan pendengaran warga terdampak. “ Memberikan ganti rugi/kompensasi radius 500 meter tanpa pilih-pilih DALAM Waktu Secepatnya,” tegas warga dalam butir ketiga petisi tersebut.

Bagaimana kalau tuntutan tidak dipenuhi? “Jika tuntutan utama tidak dipenuhi, warga terdampak dievakuasi ke hotel untuk tempat tidur lebih nyaman.” Tiulis mereka di butir keempat petisi.

Bila PLTD/PLTGU dipaksa tetap beroperasi maka warga terdampak meminta akan PT Indonesia Power sebagai pengeloloa PLTGU untuk memberi semua asat tanah dan bangunan warga terdampak dalam radius satu kilometer. “Jika memaksakan PLTD/PLTGU beroperasi, agar membeli aset tanah dan bangunan kami warga terdampak radius 1 Km, biar bisa pindah,” tulis mereka di butir kelima seraya menegaskan di butir enam, ”Menuntut sesuai peraturan.”

Desak senada juga disampaikan koordinator aksi, Nyoman Tirtawan. “Kami minta sekarang juga Pemkab Buleleng menutup PLTGU Pemarin, karena tidak memiliki izin, ilegal,” tegas Tirtawan.

Maryono, salah satu warga korban terdampak juga menegaskan Pemkab Buleleng bersama PT Indonesia Power untuk mencari solusi dan jangan hanya memberikan janji kosong alias PHP. “Kalau sudah tidak ada solus, kami ingin tempat kami di sekitar PLTGU itu dibeli sudah, bebasin, supaya kami tidak ada di sana dan aman. Kita ini manusia,” tandas Maryono.

Bagaimana tanggapan Wabup Buleleng? Wabup Buleleng Gede Supriatna kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya sudah memerintah Kadis Lingkunahn Hidup dan Kasatpol PP Buleleng untuk kembali turun mengecek kondisi terakhir di PLTGU Pemaron, sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.

“Jadi kami menerima warga yang berada di sekitar pembangkit listrik di Pemaron yang masih tergangu dengan kebisingan dan polusi-polusi lainnya yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tersebut,” ujar Wabup Sutjidra.

“Tadi saya sudah perintahkan Kadis Lingkungan Hidup dan Kasatpol PP turun ke sana. Kita kan tidak tahu ya, disana ada perubahan sistem tenaga gas uap menjadi PLTD sekarang,” ungkap Wabup Supriatna.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button