Pemkab dan Adyaksa Buleleng Diduga Melawan UU, Ada Moduskah?
LSM ABJ Soroti PK Pemkab Buleleng yang Disokong Kejari Buleleng

Quotation:
“Pengacara Negara melanggar Undang-Undang harus diberikan sanksi Pencopotan. Jangan hanya masyarakat yang melanggar aturan atau UU mesti dikenakan sanksi,” tegas Ketut Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Pemkab Buleleng dengan sokongan Kejari Buleleng sebagai pengacara negara atas putusan MA no.70/K/TUN/2025, kembali mendapat reaksi keras dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ).
Kali ini Kejari Buleleng yang menjadi sorotan utama LSM ABJ yang diketuai Drs Ketut Yasa. Sorotan ini disampaikan lantaran sudah ada larangan Putusan MK No XXII/2024 bagi pejabat tata usaha negara untuk tidak mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Namun, menurut LSM ABJ, tetapi dengan diajukan PK maka itu menunjukkan bahwa Pemkab Buleleng dan Kejari Buleleng telah melabrak hukum atau aturan atau larangan dari MK.
“Kami LSM Aliansi Bulelneg Jaya menyoroti langkah Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pengacara negara yang tahu betul bahwa ada larangan terhadap Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Tata Usaha Negara yang sudah inkracht tapi nekat melabrak aturan dengan mengajukan PK melawan masyarakat atas nama Rahnawi dan kawan-kawan yang tertuang dalam putusan MA no.70/K/TUN/2025,” kritik Ketua LSM ABI, Drs Ketut Yasa, Jumat (22/8/2025).
“Bupati adalah Pejabat TUN berani melawan UU No. 5 Tahun 1986 pasal 132 ayat (1) yang melarang sebagai Pejabat Tata Usaha Negara untuk melakukan PK, namun memerintahkan Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai Pengacara Negara mengajukan PK terhadap putusan TUN yang sudah inkrahct pada hal sudah dilarang. Adakah sanksi pidana yg bisa dikenakan atas perbuatan Pejabat Negara tersebut?” sorot Ketut Yasa.
“Atau ada obsesi tertentu Kejaksaan Negeri Buleleng dengan beraninya melawan undang-undang?” ucap Ketut Yasa mempertanyakan Kejari Buleleng yang melabrak Putusan MK No XXII/2024.
Terkait dengan sikap brutal Kejari Buleleng yang melabrak Putusan MK No XXII/2024, Ketua LSM ABJ Ketut Yasa mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dari jabatannya.
“Kita semua perlu mempertanyakannya dan meminta agar Jaksa Agung mencopot Kajari Bulelneg yang dengan gagah berani sebagai Pengacara Negara mengajukan PK atas Putusan TUN yang sudah Inkracht,” desak Ketut Yasa.
“Pengacara Negara melanggar Undang-Undang harus diberikan sanksi Pencopotan. Jangan hanya masyarakat yang melanggar aturan atau UU mesti dikenakan sanksi,” tegas Ketut Yasa.
Ketut Yasa menegaskan, “Kalau tidak ingin merampas rasa keadilan dan merampas hak-hak milik rakyat tidak mungkin APH dan Pemkab Buleleng nekat labrak undang-undang.”
Bagaimana tanggapan Kejari Buleleng? Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara H, SH, yang dihubungi media ini Kamis (21/8/2025) siang pukul 10.50 wita menyatakan dirinya akan memgkonfirmasi ke DATUN. “Sebentar coba saya konfirmasi di DATUN ya,” ucap Dewa Baskara singkat via WA.
Ditunggu hingga Jumta (22/8/2025) pagi belum ada konfirmasi balik dari Kasi Intel Kejari Dewa Baskara. Media ini mencoba rekonfirmasi. Apa jawabannya? “Saya belum dikonfirmasi, semoga hari ini saya dikonfirmasi,” ucap Dewa Baskara.
Sayang Kasi Intel Dewa Baskara Cuma meng-PHP media ini. Sebagai bukti, hingga pukul 22.40 wita Jumat (22/8/2025) tidak konfirmasi dari Kasi Intel Dewa Baskara.
Dalam salinan putusan dengan jelas tertera nama-nama para jaksa di Kejaksaan Negeri Buleleng sebagai pengacara negara yang membela Pemkab Buleleng.
“Kabupaten Buleleng, Provinsi setdabagianhukum17@gmail.com Bali, domisili elektronik: , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 100.3.10/986/HK/2024, tanggal 18 April 2024.
Nama : Rizal Syah Nyaman,S.H.
Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil.
Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 23 Singaraja, Bali dalam hal ini memeilih alamat di Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja, Bali, alamat email setdabagianhukum 17@gmail.com , berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 100.3.10/ 1094/HK/2024 tanggal 2 Mei 2024
1.Nama : Gusti NgurahArya Surya Diatmika,S.H.,M.H.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara.
2. Nama : I Dewa Gede Baskara H,.S.H.
Jabatan: Jaksa Pengacara Negara.
3.Nama : Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara.
4. Nama : I Gede Putu Astawa,S.H.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara.
5. Nama : Made Juni Artini,S.H.
Jabatan : Jaksa Pengacara Negara,” bunyi dalam salinan putusan itu.
Writer/Editor: Francelino