Nasional

Pemkab Buleleng Tandatangani PKS OP4D Tahap VII Tahun 2025

Quotation:
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak, baik dari sektor pusat maupun daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengikuti dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VII Tahun 2025, secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh beberapa kepala daerah di Indonesia. Penandatanganan PKS OP4D ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak serta memperluas basis penerimaan daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk Undang-undang APBN dan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” jelas Askolani.

Ia menambahkan, hingga tahun 2025 tercatat sudah 527 pemerintah daerah yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button