Hukum

Pemkab Buleleng Klaim Lahan SDN 4 & 5 Kubutambahan, Ahliwaris Marah, Segel Sekolah

Quotation:
“Sebagai info, niki (ini, red) SPPT SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan tahun 2025,” ucap Ketut Paang.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Misteri di balik penyegelan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, mulai terkuak. Amarah para ahliwaris pemilik lahan itu menjadi motif untuk adanya aksi penyegelan kedua SDN itu.Ahliwaris marah besar karena klaim sepihak dari Pemkab Buleleng atas lahan tersebut.

“Bangunan yang notabene milik Pemkab Buleleng justru pemilik tanah disuruh bayar pajak. Selama 60 tahunan pajak bumi dan bangunan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan dimintain pajak sama Pemkab Buleleng. Sangat menyedihkan tanah tidak pernah dimanfaatkan bangunan milik Pemkab tapi ahliwaris tetap disuruh bayar pajak,” ujar Dr Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH, kepada media ini Senin (26/1/2026) pukul 19.07 wita.

“Sebagai info, niki (ini, red) SPPT SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan tahun 2025,” ucap Ketut Paang sambil memperlihatkan bukti SPPT PBB tahun 2025 dengan wajib pajak (WP) atas nama Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha beralamat di Banjar Pasek, Desa Kubutambahan.

Kemudian Ketut Paang memberikan dan menceritakan kronologis singkat tentang Balai Banjar Kaja Kangin, SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan. Diceritakan Ketut Paang, tanah SD No 4 dan SD No 5 Kubutambahan adalah milik (alm) Gede Putra berdasarkan Pipil No. 138, Persil No. 38a & Persil No. 28b berlokasi di Banjar Kaja Kangin Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. “Dan selama hidupnya tidak pernah menyerahkan atau menghibahkan kepada pihak siapapun,” cerita Ketut Paang.

Ketut Paang mengungkapkan bahwa tanah tersebut dirampas oleh Ketut Ngempen, Ketua PNI Kubutambahan, secara paksa dengan ancaman akan membunuh sang pemilik tanah. “Jika melawan diancam dibunuh karena saudara misan dari alm Gede Putra sudah duluan dibunuh oleh saudara Ketut Ngempen yaitu almarhum Gede Bajra. Almarhum Gede Putra memberi wasiat kepada anaknya untuk memperjuangkan tanah tersebut biar kembali menjadi milik keluarga,” beber Ketut Paang.

Dikisahkan Ketut Paang bahwa sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2025 ahliwaris lunas membayar pajak yang dibebankan oleh Pemkab Buleleng. “Bahwa tanah tersebut diatas sudah sejak tahun 1980 diperjuangkan oleh pihak ahliwaris dimulai dari anak kandung dari alm Gede Putra yang bernama Gede Beratha sampai meninggal dunia dilanjutkan oleh cucunya alm Gede Putra yang bernama Gede Sintha sampai meninggal dunia dan dilanjutkan oleh Ketut Suastika sampai meninggal dunia juga dan sampai akhirnya dilanjutkan oleh cicit dari alm Gede Putra yang bernama Ketut Paang Suci WBY dan kawan-kawan,” kisahnya.

Dipaparkan, ahliwaris sepakat memberikan surat kuasa kepada Ketut Paang Suci WBY untuk mengurus tanah milik alm Gede Putra yang dipakai fasilitas Balai Banjar Kaja Kangin, SD No. 4 & SD No. 5 Kubutambahan termasuk mengatasnamakan sertifikat dan atas nama nomor wajib pajak untuk mempermudah pengurusan.

Berdasarkan surat kuasa dari para ahliwaris, Ketut Paang Suci WBY mengurus sertifikat ketiga tanah tersebut diatas dengan prosedur dan syarat-syarat yang sangat ketat diberikan oleh BPN, dan semua persyaratan itu dipenuhi oleh ahliwaris seperti tanda tangan dari Kepala Dusun Kejekangin, Kepala Desa dan Camat Kubutambahan. “Bahkan mereka sebelum tanda tangan menghubungi bapak Bupati Agus Suradnyana (Bupati Buleleng periode 2012-2022) untuk mohon izin dan syarat lainnya yaitu Surat dari Aset Pemkab Buleleng yang menyatakan bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkab Buleleng,” beber Ketut Paang.

“Setelah semua dilengkapi maka terbitkan ketiga sertifikat yaitu tanah Balai Banjar Kaja Kangin SHM No. 0579 Luas 595 M2, SD No. 4 SHM No. 05789 Luas 1.640 M2 & SD No. 5 No. 05790 Luas 1.250M2 semua atas nama Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha,” papar Ketut Paang.

Dikisahkannya, atas dasar ketiga sertifikat tersebut, Ketut Paang Suci WBY mengajukan surat bantuan hukum ke Kapolda Bali untuk didampingi oleh Bidkum Polda Bali dalam proses pengurusan ganti rugi atas ketiga tanah tersebut diatas, karena Ketut Paang kebetulan anggota Polri yang bertugas di wilayah Polda Bali.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolda Bali Nomor : Sprint/1604/VII/HUK 11.1/2024, tanggal 9 Juli 2024 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Juni 2024 anggota Bidkum Polda Bali yaitu Wayan Kota, Luh Gede Sukmawati, Made Budayasa telah mandapingi Ketut Paang Suci WBY serta memberikan somasi kepada Desa Adat Kubutambahan untuk masalah tanah Balai Banjar Kaja Kangin dan untuk Bupati Buleleng untuk tanah SD No. 4 dan SD No. 5 Kubutambahan.

“Untuk Tanah Balai Banjar Kaja Kangin pihak Desa Adat Kubutambahan telah memberikan ganti rugi berupa tukar guling tanah. Untuk tanah SD No. 4 dan SD No. 5 Kubutambahan sudah dilakukan gugatan perdata namun hasil nya N O,” ungkap Ketut Paang.

Ironisnya, ungkap Ketut Paang, ahliwaris pernah memohon penghapusan dan pengembalian pajak terhadap SD 4 dan SD 5 Kubutambahan akan tetapi ditolak oleh Pemkab Buleleng dengan alasan itu tanah milik pribadi. Surat penolakan dari Pemkab Buleleng itu bernomor: 973/227.7/XII/2023, tertanggal 22 Desember 2023.

Aksi penyegelan SDN 4 dan SDN 5 terjadi, beber Ketut Paang, karena pada tanggal 18 Januari 2026 ahliwaris menerima surat dari BPN Buleleng perihal permohonan dari Pemkab Buleleng untuk membatalkan sertifikat yang dipegang oleh ahliwaris yang didapat dengan proses dan persyaratan yang sangat ketat dari BPN.

“Atas penerimaan surat tersebut ahliwaris sangat marah karena Pemkab Buleleng disisi lain getol menangih pajak dari ahliwaris di satu sisi getol ingin membatalkan sertifikat. Salah satu ahliwaris langsung melakukan penyegelan terhadap kedua sekolah tersebut,” cerita Ketut Paang.

Ketut Paang menyebtukan, “Setelah dilakukan audiensi oleh Bapak Bupati dihadiri oleh Forkompinda Kab Buleleng maka Bapak Bupati berjanji akan mengkaji untuk bisa melakukan mengganti rugi secara non litigasi atau di luar pengadilan.”

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button