Pemilik Panti Asuhan di Sawan Ditangkap Polisi

Quotation:
”Ditangkap Senin (30/3) malam. Statusnya sudah tersangka. Sejauh ini kooperatif. Kamis (2/4) kami rilis,” jelas Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemilik salah satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial JMW, Senin (30/3/2026) malam ditangkap polisi.
JMW ditangkap polisi dari Polres Buleleng karena adanya laporan dugaan pelecehan dan penganiayaan, yang dilakukan JMW terhadap anak yang bernaung di panti asuhannya. JMW kini menginap di hotel prodeo milik Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.
Penangkapan JMW itu langsung disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman kepada wartawan di Mapolres Buleleng, Selasa (31/3/2026) siang.
Kapolres Ruzi mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki laporan yang diterima dari korban. Nah, setelah menerima laporan, kata Kapolres Ruzi, anggotanya langsung melakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dilakukan upaya tangkap paksa terhadap JMW.
”Ditangkap Senin (30/3) malam. Statusnya sudah tersangka. Sejauh ini kooperatif. Kamis (2/4) kami rilis,” jelas Kapolres Ruzi.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Ruzi menyebutkan bahwa hingga saat ini korban baru tujuh orang. Tetapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Saat ini, para korban tersebut ditempatkan sementara oleh Dinas Sosial, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Buleleng untuk diamankan. “Tentu tujuannya, karena mengutamakan kepentingan korban,” sambung Kapolres Ruzi.
Sedangkan untuk anak panti asuhan lainnya, ungkap dia, Polres Buleleng masih berkoordinasi dengan Dinsos PPA Buleleng, untuk upaya lanjutan. Meski begitu, tetap diupayakan penanganan bagi anak-anak lainnya.
”Sementara lakukan pengamanan antisipasi. Kami tugaskan Polsek Sawan untuk patroli. Masyarakat percayakan kasus ini kepada kami,” tandas Kapolres Ruzi.
Penangkapan JMW dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Kadek Cita Ardana Yudi.
Pengacara Kadek Cita yang mantan Ketua KPU Kabupaten Buleleng itu membenarkan bahwa kliennya JMW ditangkap Polres Buleleng Senin (30/3/2026) malam dan langsung ditahan.
.”Ya klien kami kemarin tanggal 30 Maret ditahan oleh pihak Polres,” ucap Kadek Cita, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (31/3/2026) petang pukul 18.49 WITA.
Kadek Cita mengungkapkan, “Kemarin sebenarnya jadwal pemeriksaan atas surat dugaan tindak pidana kekerasan pada anak (pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014) dan setelah kami menerima kuasa kemarin sore, kami langsung mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan untuk dapat diperiksa tanggal 3 April 2026, malamnya klien kami malah ditahan.”
Writer: Francelino
Editor: Francelino



