Hukum

Pasangan Zinah di Kintamani Dilepas, Polisi Malah Tahan Karyawan Vila

Dicuekin Kapolres Bangli, Budi Hartawan Lapor ke Propam dan Irwas Polda Bali

Quotation:
“Ternyata saya tunggu sampai jam 7 malam, tidak ada jawaban, bahkan semua pejabat Polres Bangli itu kabur tanpa informasi. Saya sudah niat baik untuk menyelamatkan wajah Polres Bangli tapi malah tidak ada komunikasi. Maka itu saya akan lapor ke Propam Polda Bali dan Irwas Polda Bali. Saya juga sudah lapor ke Mabes Polri,” tandas Budi Hartawan.

Bangli, SINARTIMUR.co.id – Aneh, penegakan hukum di Polres Bangli, Bali. Betapa tidak? Pasangan zinah yang digerebek Polres Bangli di vila Kintamani Guest House pada tanggal 1 Agustus 2025 malah dilepas, penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bangli malah menahan karyawan vila itu yang tidak berada di tempat kejadian saat polisi menggerebek pasangan zinah berinisial Komang S alias Ucil dan YY.

Korban kekacauan penegakan hukum di Polres Bangli itu bernama I Wayan Purnawan, karyawan vila Kintamani Guest House yang ditahan sejak tanggal 2 Agustus hingga kini.

Bukan hanya itu, korban Purnawan, 32, asal Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani itu saat ditemui media ini di ruang tahan Polres Bangli, Selasa (12/8/2025) sore mengaku dirinya ditekan penyidik dan GM vila tempat dia kerja untuk mengaku perbuatan menampung dan menjual perempuan di vila tersebut.

“Jadi, saya sudah bilang bahwa saya bukan pemilik vila itu, saya cuma pekerja di vila itu saya mengelola kamar, tetapi penyidik yang kemarin periksa saya tetap bilang saya yang tersangka. Saya dipaksa harus mengakui tuduhan yang ditujukkan kepada saya,” ungkap Purnawan di balik jeruji besi. “Saya dipaksa, ditekan dan diarahkan penyidik bernama Wira bahwa saya memudahkan adanya pertemuan perempuan dan pria itu di sana,” sambungnya lagi,

Purnawan pun heran kenapa pasangan zinah yang digerebek di vila itu tidak dijadikan tersangka dan malah hanya jadi saksi untuk dirinya. “Saya juga tidak tahu kenapa mereka tidak ditahan, tapi hanya menjadi saksi untuk saya, dan saya tetap jadi tersangka,” beber Purnawan didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartawan. “Saya siap untuk menceritakan semua kepada Propam Polda Bali dan Irwas Polda Bali kalau memang saya diajak kesana,” tegas Purnawan dengan nada serius.

Purnawan menceritakan saat dilakukan penggerebakan terhadap pasangan zinah Ucil dan YY di vila itu pada tanggal 1 Agustus 2025 lalu, dirinya sedang tidak berada di vila itu. Makanya, Purnawan heran dan mempertanyakan alasan dia dijadikan tersangka sedangkan pasangan zinah yang digerebek malah dibebaskan oleh polisi. “Waktu penggerebekan saya tidak ada di vila itu. Dan saya juga bukan penyedia dan penjual wanita seperti dituduhkan polisi kepada saya. Saya hanya mengelola kamar, dan semua uang sewa kamar itu diserahkan kepada bos,” ungkap Purnawan.

Sementara Ni Luh Sri Nadi, 22, istri korban Purnawan, secara terpisah menyatakan kekecewaan terhadap tindakan manupulatif penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bangli yang menahan suaminya yang tidak bersalah.

Sri Nadi menceritakan bahwa tanggal 1 Agustus 2025 saat Polres Bangli melakukan penggerebakan terhadap pasangan zinah Ucil dan YY di vila itu, dia bersama suaminya Purnawan ke Denpasar. Suaminya Purnawan tidak berada di TKP saat aksi penggerebekan dilakukan polisi. Namun anehnya tanggal 2 Agustus suaminya Purnawan malah diminta datang ke Polres Bangli dan langsung dipaksa oleh polisi menandatangani BAP dan surat penahanan tanpa terlebih dibaca oleh Purnawan.

“Pas tanggal 1 Agustus, tyang (saya, red) lagi pergi jalan-jalan sama suami saya (korban Purnawan, red). Terus saat kejadian di TKP, tidak ada suami saya waktu penggerebakan itu. Kenapa yang berbuat zinah itu saja yang ditngkap, kenapa suami saya yang ditangkap? Saya kecewa karena suami saya tidak membuat salah dan status suami saya di sana cuma sebagai pekerja, sebagai karyawan, terus kenapa suami saya yang dijadikan tersangka?” cerita Sri Nadi.

Sri Nadi pun mengaku bahwa di depan mata dia sendiri penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bangli memaksa suaminya untuk mengakui sesuatu tindakan yang tidak pernah dilakukan suaminya.

“Terus pas tyang (saya, red) di Polres Bangli ada pemaksaan tanda tangan yang tidak boleh kami baca. Terus pas ada penekanan dan suami saya nangis-nangis di waktu malam itu. Mungkin suami saya kasih sama saya sudah dua malam saya disini (di Polres Bangli, red) saya diam sampai jam 4 subuh. Seperti ini penekanan polisi ‘Kamu loh orang ngga punya apa-apa, jawab aja seperti ini, kasihan istrimu’. Ada seperti itu ngomong, terus suami saya orangnya lugu tidak tahu apa-apa, cuma nangis aja melihat saya yang sudah hamil besar delapan bulan. Abis itu dia (korban Purnawan, red) mangguk-mangguk saja. Ternyata surat yang tidak bisa dibaca itu adalah surat penahanan,” ungkap Sri Nadi seraya menambahkan, “Suami saya tidak sangkut paut dengan orang yang melakukan zinah itu.”

Sri Nadi sangat berkeinginan agar suaminya bisa dibebas Selasa (12/8/2025) sebagai kado ulang tahun (Ultah)nya yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2025. “Saya sangat berharap suami saya bisa keluar hari ini. Kebetulan hari ini ulang tahun saya, dan semoga suami saya bisa keluar sebagai kado ulang tahun saya,” harap Sri Nadi.

Di tempat yang sama Budi Hartawan, kuasa hukum I Wayan Purnawan, mengaku sangat kecewa terhadap cara pelayanan Polres Bangli terhadap kilennya maupun terhadap dirinya yang datang baik-baik ke Polres Bangli yang menyelesaikan kasus kliennya melalui restorative justice (RJ) karena penyidik Unit IV Polres Bangli telah melakukan kesalahan fatal yakni penahan kliennya yang tidak sangkut paut dengan tindakan asusila zinah Ucil dan YY.

“Jadi setelah kami mempelajari pasal yang disangkakan kepada klien kami yaitu pasal 296 KUHP dengan UU No 21 Tahun 2007, klien saya tidak kena pada posisi itu. Kenapa? Karena klien saya itu kan sebagai karyawan, bukan sebagai penampung, bukan sebagai pemilik, bukan sebagai penyedia, bukan sebagai penjual melakukan prostitusi di wilayah itu,” ungkap Budi Hartawan.

“Oleh karena itu pasal yang disangkakan sudah tidak bersesuaian dengan fakta yang sebenarnya. Itu mendasari kami akan koordinasi dengan pihak Polres Bangli agar ditinjau kembali pasal yang disangkakan itu. Kalau pasal itu disangkakan dengan dalil-dalil tertentu, klien kami lepas. Kenapa? Karena dia bukan pemilik,” tegas Budi Hartawan.

“Oleh karena itu, kenapa pemiliknya justru tidak dijerat dengan hukum? Karena dia (pemilik vila, red) mengetahui, dia membenarkan, menerima uang hasil dari sewa kamar itu sendiri. Kalau klien saya tidak. Klien saya tidak pernah menjual seseorang di situ. Klien saya hanya menjual/sewa kamar kemudian perbuatan hukum berdua di dalam kamar, kan bukan menjadi tanggung jawab klien saya,” papar Budi Hartawan.

Budi Hartawan yang juga mantan anggota DPRD Bali itu membongkar tindakan polisi yang dinilai telah merusak citra hukum dan citra Polri itu sendiri. Diungkapkannya, kalau aksi penggerebekan Polres Bangli itu berdasarkan laporan informasi masyarakat, maka seharusnya pasangan zinah Ucil dan YY yang digerebek itu harus ditahan dan dijadikan tersangka,

“Ada laporan informasi masyarakat yang diterima Polres Bangli dan sudah dilakuakn sweeping, penggerebekan. Lalu saat melakukan pengerebekan, hasil sweeping membenarkan bahwa di sana ada proses (zinah), lalu kenapa pada saat penggerebekan ada hasil yang ditemukan ada dua orang melakukan perzinahan berinisial C dan berinisi Y, kemudian ketika mereka sudah dibawa ke Polres dengan barang bukti ada HP, ada chat-an antara mereka berdua di michat, dan kemudian mereka buat zinah di situ, dan dia mengakui telah membayar,” beber Budi Hartawan.

“Oleh karena itu kami sangat kecewa sekali dengan proses itu. Justru orang ditangkap saat melakukan penggerebekan itu bebas. Lalu kenapa Purnawan menjadi target kasus ini? Modusnya apa itu? Oleh karena itu saya keberatan. Makanya hari ini saya minta Purnawan bisa dikeluarkan dan Purnawan akan melakukan lapor balik terhadap kejadian ini bahwa dia tidak pernah mengetahui apa yang terjadi sesungguhnya. Sehingga kami akan lapor balik, atau kami praperadilan, atau saya akan lapor ke Polda Bali dan Irwas Polda Bali kalau ini tidak penyelesaian restorative justice,” ucap Budi Hartawan lagi.

YY Cewek Michat Pernah Ditiduri Oknum Perwira di Polres Bangli

Di balik cerita semua kejadian yang aneh itu, terungkap sebuah fakta yang mencenggangkan dan menjadi badai tsunami bagi Polri. Hasil penelurusan kuasa hukum korban I Wayan Purnawan bahwa ternyata YY adalah cewek Michat yang sempat dibooking sekalius ditiduri seorang oknum perwira Polres Bangli di vila Kintamani Guest House.

Kisah menarik yang menjadi tamparan bagi wajah dan citra Polri terkhusus Polres Bangli ini terungkap dari pengakuan YY dan rekannya. Pengakuan YY dan rekannya berbentuk video dan surat keterangan bermeterai yang ditandatangani YY dan dilegalisir oleh Kantor Pos Bangli.

YY, 27, asal Kota Bandung, Jawa Barat, dalam keterangan tertanggal 9 Agustus 2025 itu ada empat butir penting. Butir pertama, YY mengaku dia yang memesan kamar dengan penjaga vila I Wayan Purnawan. “Setahu saya, I Wayan Purnawan menyetor hasil sewa kamar kepada bosnya pemilik Vila Kintamani Guest House karena sering saya dengar,” bunyi butir kedua surat keterangan YY.

“Memang benar saya pernah dibooking dan berhubungan intim dengan Bapak Kanit W Polres Bangli, yang sebelumnya saya tidak tahu dia seorang polisi Polres Bangli dan dia membooking melalui michat,” beber YY dalam butir tiga surat keterangannya.

Menariknya, dalam butir empat surat keterangan YY membongkar fakta baru lainnya bahwa barang bukti milik C diganti berupa baju putih berisi tulis “L” diganti dengan baju putih lain. “Sedangkan dari pihak saya dua HP ditahan termasuk HP keluarga tidak boleh ditukar,” tulis YY dalam surat keterangan itu.

Pengakuan senada juga disampaikan SN, 35, teman YY, yang sama-sama perempuan michat. SN yang berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, secara terbuka dan vulgar menyatakan bahwa dia dan rekannya YY mencari pelanggan pria hidung belang sendiri, tidak melalui I Wayan Purnawan.

“I Wayan Purnawan tidak pernah mendapat bagian uang dari hasil kerja saya karena dia hanya penjaga vila dan menerima uang sewa kamar saja,” cerita SN.

SN mengakui dirinya juga mengetahui oknum perwira di Polres Bangli juga pernah membooking YY. “Saya mengetahui YY pernah dibooking atau dipesan oleh Bapak W Kanit Polres Bangli. Tapi YY tidak tahu bahwa Bapak W itu polisi,” ungkap SN dalam suratnya.

“Saya tahu barang bukti baju penggerebekan KS waktu itu putih berisi tulisan “L” diganti dengan baju putih lain,” beber SN.

Menanggapi fakta baru yang dibeberkan dua perempuan michat YY dan SN, Budi Hartawan, kuasa hukum I Wayan Purnawan, menpendapat bahwa aksi penggerebekan itu lebih didasari rasa cemburu oknum perwira polisi itu dan untuk menyelamat perempuan michat langganannya itu, YY bersama Ucil dibebaskan dan Purnawan sebagai tumbal bagi pasangan zinah tersebut.

“Terindikasi ya. Ini sebuah dilematis. Si YY itu dengan oknum pejabat di Polres Bangli ini ada hubungan sehingga mereka merasa cemburu mungkin, sehingga proses sweeping dari sebagainya ketika saat itu. Kenapa dia (oknum polisi, red) tahu hari itu si YY itu melakukan hubungan zinah dengan si C. Kenapa setelah diketemukan kok tidak ditangkap? Kok tidak ditahan? Kok beda yang ditahan? Barang bukti jelas. Jadi, kalau dia, salah satu persyarakatan pidana itu ada pelakunya, ada laporan informasi dari masyarakat, ada korban. Kenapa sudah memenuhi unsur, tidak ditangkap dan tidak ditahan. Ironisnya barang bukti sempat ditukar baju yang dipergunakan sebagai barang buktir pertama yang dapat digerebek pada saat itu,” ungkap Budi Hartawan.

“Saya heran kenapa orang itu bisa terlepas? Nah, dimana penegakan supremasi hukumnya? Katanya kalau mengacu pada pasal 296 itu jelas kedua itu telah melakukan perzinahan, lalu kenapa bisa dilepas? Ada apa? Kenapa klien saya menjadi TO, target operasi disitu. Ada apa sesungguhnya?” kritik Budi Hartawan.

Bagaimana tanggapan Polres Bangli? Saat Budi Hartawan menyodorkan fakta baru itu, oknum perwira Polres Bangli yang diduga kuat juga booking perempuan michat YY, membantahnya. “Saya tidak pernah booking,” sergahnya singkat.

Menanggapi sikap oknum perwira itu, Budi Hartawan dengan santai mengatakan, “ Sah-sah saja bapak bela diri, ya nanti kita ketemu di Propam Polda Bali.”

Dicuekin Kapolres Bangli, Budi Hartawan Lapor ke Propam Polda Bali

Selain penanganan kasus yang penuh rekayasa, ternyata Polres Bangli memiliki pola atau cara melayani masyarakat yang jauh dari slogan Polisi Presisi. Budi Hartawan yang datang ke Polres Bangli untuk berkoordinasi agar kasus kliennya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun dicuekin Kapolres Bangli dan jajarannya.

“Tujuan saya mau koordinasi itu karena saya sudah menpata fakta baru dan kuat yang bisa menghacurkan Polres Bangli yaitu pengakuan perempuan michat YY dan SN yang mengaku bahwa oknum perwira di Polres Bangli sempat membooking dan melakukan hubungan intim dengan YY di tempat yang sama. Tapi malah tidak komunikatif sama sekali,” ungkap Budi Hartawan.

Budi Hartawan mengaku dirinya dicuekin Kapolres Bangli dan jajarannya tanpa ada solusi. Bahkan Budi Hartawan ketemu dengan Kanit IV Ipda I Nyoman Wira W, SH, dan Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gustia Winangun, SH, MH, dan disuruh menunggu hasil koordinasi dengan Kapolres Bangli.

“Ternyata saya tunggu sampai jam 7 malam, tidak ada jawaban, bahkan semua pejabat Polres Bangli itu kabur tanpa informasi. Saya sudah niat baik untuk menyelamatkan wajah Polres Bangli tapi malah tidak ada komunikasi. Maka itu saya akan lapor ke Propam Polda Bali dan Irwas Polda Bali. Saya juga sudah lapor ke Mabes Polri,” tandas Budi Hartawan.

Terkait dengan surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan Budi Hartawan, kuasa hukum I Wayan Purnawan, Kanit IV Satreskrim Polres Bangli Ipda I Nyoman Wira W, SH, menyatakan surat tersebut di di meja Kapolres Bangli. “Suratnya sudah di meja Bapak Kapolres. Sabar inggih, mudah-mudahan besok atau lusa sudah ada jawaban,” ucap Kanit Nyoman Wira melalui telpon kepada tim kuasa hukum, Selasa (12/8/2025) malam sekitar jam 19.00 Wita.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button