Pemerintahan

Parlementaria: Tanpa Banyak Perdebatan, DPRD Buleleng Sahkan Perubahan APBD Tahun 2025

Quotation:
“Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal, meskipun waktu yang tersedia tergolong singkat,” ungkap Lilik Nurmiasih.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (8/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng.

Tanpa banyak perdebatan, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, pun mengesahkan Perubahan APBD Tahun 2025.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Jurubicara Badan Anggaran DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih, SE, disebutkan bahwa proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2025 telah melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari penyampaian Nota Pengantar Bupati, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Tanggapan Bupati, pembahasan di tingkat Komisi dan Gabungan Komisi, hingga Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang sebelumnya telah digelar di ruang Gabungan Komisi.

“Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal, meskipun waktu yang tersedia tergolong singkat,” ungkap Lilik Nurmiasih.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, terdapat struktur perubahan APBD yang telah disepakati, diantaranya, Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp2,57 triliun lebih, naik sekitar Rp13,14 miliar dari sebelumnya. Selanjutnya kenaikan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari komponen Retribusi Daerah, serta Belanja Daerah naik menjadi Rp 2,76 triliun lebih.

Dengan struktur ini, defisit anggaran mencapai Rp189,006 miliar, yang akan ditutup melalui Pembiayaan Daerah.

Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.Og dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang solid selama proses pembahasan berlangsung.

“Saran dan masukan yang disampaikan Fraksi-Fraksi akan menjadi catatan penting kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Sutjidra.

Ia menambahkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan diundangkan, seluruh OPD diminta untuk segera melaksanakan percepatan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

Selain menetapkan Perubahan APBD 2025, pada rapat paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Pendapatan Daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,63 triliun lebih, sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,86 triliun lebih, dengan defisit sekitar Rp234,1 miliar, yang akan ditutup dari Pembiayaan Daerah.

Kebijakan anggaran 2026 diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui optimalisasi potensi daerah.

Dengan ditetapkannya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran daerah demi tercapainya pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button