Parlementaria: Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemda Berbasis Data Desa Presisi

Quotation:
“Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan di antaranya terkait pendanaan yang digunakan oleh desa, mekanisme pengumpulan data, serta sistem pelaporan data yang dilakukan,” jelas Turkini.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Untuk memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat bersama dengan eksekutif di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Jalan Veteran No 2 Singaraja, Rabu (14/1/2026) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini, S.H., dan dihadiri oleh anggota Pansus II, Tim Ahli DPRD Buleleng, sedanagkan dari eksekutif hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Gede Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP, M.M, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Made Supartawan, Dinas Sosial, serta Kabag Hukum setda Buleleng Made Bayu Waringin, S.H, M.H.
Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, S.H, menyampaikan bahwa rapat antara Pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait merupakan pembahasan lanjutan dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

“Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan di antaranya terkait pendanaan yang digunakan oleh desa, mekanisme pengumpulan data, serta sistem pelaporan data yang dilakukan,” jelas Turkini, srikandi PDIP Buleleng itu.
Ia berharap, melalui pembahasan yang dilakukan pada hari ini dapat dihasilkan kesepakatan bersama terhadap substansi Ranperda tersebut sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
“Harapan kami, dari pembahasan yang difokuskan hari ini dapat menghasilkan kesepakatan terhadap Ranperda ini agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambah Turkini yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng tersebut.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Bulelneg itu menyatakan bahwa tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi antara lain untuk mewujudkan kebijakan berbasis data yang akurat dan mutakhir, yakni menjamin tersedianya data dasar pemerintahan daerah yang valid, presisi, terbarui, dan terintegrasi, yang bersumber langsung dari desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat.

“Selain itu, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan, mengatasi permasalahan ketidaksinkronan data, mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, memperkuat peran desa dalam sistem data pemerintahan, mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, serta menjadi dasar hukum bagi integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor di Kabupaten Buleleng,” pungkas Turkini, politisi senior PDI Perjuangan Buleleng.
Writer/Editor: Francelino



