Parlementaria: DPRD Buleleng Tekankan Standar Harga dan Tata Kelola Bansos

Quotation:
“Kami tetap berpikir bijak, karena hibah ini merupakan perpanjangan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Terkadang pokir DPRD tidak dapat direalisasikan langsung ke masyarakat karena keterbatasan fiskal daerah yang saat ini cenderung menurun,” jelas Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya menekankan pentingnya penetapan standar satuan harga dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat antara DPRD Buleleng dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Arbo itu menegaskan, standar satuan harga sangat dibutuhkan agar penyaluran hibah dan bantuan sosial dapat berjalan tertib, transparan dan seragam di seluruh OPD. Menurutnya, setiap dinas perlu memiliki standar harga yang jelas, sehingga tata cara permohonan hibah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak berbeda-beda.
“Dengan adanya standar satuan harga, kami membutuhkan agar seluruh OPD, termasuk Dinas PU dan dinas lainnya, mengeluarkan standar harga yang jelas. Ini penting agar tata cara permohonan hibah memiliki mekanisme yang baik dan seragam,” ujarnya.

Selain membahas standar harga, DPRD Kabupaten Buleleng juga mempertanyakan kebijakan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan untuk semua jenis bantuan sosial. Ketua DPRD menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perpajakan, NPWP yang dimiliki oleh pemohon bantuan pada prinsipnya hanya digunakan satu kali. Namun demikian, DPRD Buleleng menyoroti adanya kekhawatiran terhadap masyarakat miskin atau petani yang memiliki NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan penerimaan bantuan sosial atau hibah. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan yang bersangkutan tercatat sebagai wajib pajak aktif karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, meskipun secara ekonomi tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Lebih lanjut disampaikan, melalui mekanisme hibah, DPRD dapat menjembatani kebutuhan-kebutuhan kecil namun mendesak yang diperlukan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, bantuan sosial diharapkan dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng.
“Kami tetap berpikir bijak, karena hibah ini merupakan perpanjangan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Terkadang pokir DPRD tidak dapat direalisasikan langsung ke masyarakat karena keterbatasan fiskal daerah yang saat ini cenderung menurun,” jelasnya.
Writer/Editor: Francelino



