Hukum

Narkoba: Polisi Bekuk 9 Anggota Kartel Narkoba di Buleleng

Quotatioan:
“Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ucap Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Polres Buleleng terus memburu anggota jaringan mafia narkoba di bawah pimpinan Ketua Kartel Narkoba Bali, Koming alias KM, selama periode Februari – Maret 2026.

Ketua Kartel Narkoba Bali yang bermarkas di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, ditangkap polisi pertanggal 30 Maret 2026 bersama anggotnya DL, asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

Sebelum kedua pentolan Kartel Narkoba Bali itu ditangkap, polisi sudah terlebih dahulu melibas sejumlah anggota jaringan Koming yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng.

Seperti Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.40 wota Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap ER, 29, seorang mahasiswa asal Banjar Dinas Tegallinggaj, Desa Les Kecamatan Tejakula; NH, 26, juga seorang mahasiswi, asal Banjar Dinas KajaKauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dan OG, 37, karyawan swasta, asal Banjar Dinas Tegallinggah, Desa Les, Kec. Tejakula.

Ketiga anggota jariangan mafia Narkoba ini ditangkap polisi di Parkiran Indomaret, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berupa 1 buah pipet plastik yang dibungkus dengan bekas kotak rokok Sampoerna mild yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0, 42 gram brutto (0,22 gram netto),” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam acara jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (6/4/2026) siang.

Dua kemudian tepatnya Kamis tanggal 26 Februari 2026 malam sekitar pukul 23.40 wita, Satres Narkoba kembali membekuk anggota jaringan Narkoba. Kali ini di Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, persis di dalam kamar sebuah rumah di Banjar Dinas Kangin.

Anggota jaringan narkoba yang ditangkap polisi berinisial DA, 28, seorang mahasiswa, beralamat Banjar Dinas Kangin, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Barang bukti yang diamankan dari tangan DA antara 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,34 gram brutto (0,07 gram.

Kapolres Ruzi menyebutkan, anggotanya kembali menangkap anggota mafia Narkoba dengan inisial JR, 37, beralamat Sukasari Tengah RT 002/RW002, Desa Sukasari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

JR ditangkap Satres Narkoba di pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, sekitar pukul 00.40 wita di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Baktiserage, Singaraja. Polisi menyita barang bukti antara 3 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,10 gram brutto (9,49 gram netto).

Tiga hari berselang tepatnya Senin tanggal 9 Maret 2026, Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk MA, 27, asalDusun Tengah II RT 003/RW004, Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Pria pengangguran itu ditangkap polisi di pinggir jalan Banjar Dinas Pumahan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sekitar pukul 18.30 wita. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari MA diantaranya 1 buah pipet palstik warna kuning garis putih yang didalamnya beris plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,32 gram brutto (0,22 gram netto).

Kapolres Ruzi yang didampingi didampingi Wakapolres Kompol Putu Sunarcaya, Kasatres Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, SH, M.H, dan Kasi Humas Iptu Yohana R Diaz mengungkapkan, pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026, sekitar pukul 19.15 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Satres Narkoba kembali menangkap anggota jaringan mafia narkoba dengan inisial DG, 27, seorang mahasiswa, warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

“Barang bukti yang diamakan dari pelaku antara lain 2 buah pipa kaca yang berisi residu dengan berat 3,18 Gram Brutto (0,02 Gram netto); 2 buah plastik klip kosong diduga bekas narkotika jenis sabu; dan 1 (satu) buah alat hisap bong,” urai Kapolres Ruzi.

Perburuan Satres Narkoba terhadap anggota Kartel Narkoba Bali terus berlanjut. Hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 pukul 12.30 wita di pinggir Jalan Pulau Nias Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, polisi kembali berhasil membekuk anggota jaringan narkoba “operasi Kota Singaraja” dengan inisial DU, 43 Tahun, Laki-laki, Hindu, Karyawan Swasta, beralamat Jalan Parikesit No. 7 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Ruzi menyebutkan sejumlah barang bukti disita dari DU antara lain 15 plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 13,31 gram bruto (9,59 gram netto); 1 buah Bong/alat hisap sabu; dan 1 buah pipet kaca bening berisi residu

Aksi Satres Narkoba Polres Buleleng tidak terhenti sampai di situ. Sabtu tanggal 28 Maret, anggota Satres Narkoba bergerak dan berhasil menangkap lagi anggota jaringan Narkoba berinisial MS, 38, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Lovina. MS ditangkap pukul 23.00 wita di sebuah gang di Jalan Arjuna Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Lovina.

Barang bukti yang disita polisi berupa 1 potongan pipet warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,07 gram bruto (0,05 gram netto).

Para anggota jaringan Kartel Narkoba Bali yang beroperasi di wilayah Bali Utara itu secara umum dijerat Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kapolres Ruzi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button