Narkoba: Bulan Kedua 2026, Polres Buleleng Kembali “Panen” Kasus Narkoba

Quotation:
“Tersangka VR dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelas Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Memasuki bulan kedua tahun 2026, Polres Buleleng kembali panen kasus Narkoba. Akhir Januari 2026 hingga pertengahan Feberuari 2026, Satres Nakorba Polres Buleleng berhasil membongkar.
Dalam keterangan pers di lobi depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc, menyampaikan hasil penangkapan anggota jaringan mafia Narkoba di Bali Utara itu kepada wartawan dalam acara jumpa pers.
Didampingi Kabag Ops Agus, Kasatres Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan, Satreskrim, Kasi Humas dan para Kapolsek jajaran, Kapolres Ruzi mengungkapkan bahwa Satres Narkoba berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan enam tersangka dan total barang bukti sabu sebanyak 33,59 Gram Brutto (28,3 Gram Netto).
Masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 Satres Narkoba menangkap seorang mahasiswa berinsial VR, 27, berasal dari Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, di pinggir jalan Banjar Dinas Kanginan Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, dan menyita BB sebanyak 1,28 Gram Brutto (1,03 Gram Netto).
“Tersangka VR dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelas Kapolres Ruzi.
Penangkapan berikut adalah tanggal 31 Januari 2026 pukul 20.45 Wita dengan TKP di sebuah rumah, Banjar Dinas Panggussari, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar. Anggota jaringan mafia Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Buleleng berinisil KL, 39, beralamat Banjar Dinas Panggussari, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar.
“BB yang disita berupa pipet kaca berisi residu dengan berat 1,34 Gram Brutto. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelasnya.
Selain itu, kata Kapolres Ruzi, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kejadian berikut pada Rabu, 4 Februari 2026, sekira pukul 20.30 Wita, denganTKP di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Goris, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. TSK dengan inisial TL, 39, berasal dari Banjar Dinas Tamansari Mekar, Desa Gerokgak, Kec amatanGerokgak. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita BB sebanyak 7,74 Gram Brutto (4,34 Gram Netto). Tersangka TL dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” sambung Kapolres Ruzi.
Satres Narkoba kembali menangkap anggota jaringan mafia narkoba Bali Utara pada Rabu, 11 Februari 2026, sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di sebuah rumah di Perum Wahyu Dharma, Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Lovina. TSK berinisial MA, 45, Jl.Pulau Belitung No.18 Singaraja, Kelurahan kampung Baru, Kec.Buleleng.
Pada hari yang sama Satres Narkoba juga membekuk TSK dengan inisial TP, 29 di Jl.Rambutan, Kelurahan Kampung Bugis, Singaraja, dengan BB sebanyak 22,58 Gram Brutto (21,32 Gram Netto).
Kedua tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ATAU kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah di rubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Masih di Kecamatan Kubutambahan, Satres Narkoba menangkap anggota jaringan mafia Narkoba pada Selasa, 27 Januari 2026, sekira pukul 09.00 Wita, denganTKP di pinggir Jl. Banjar Dinas kanginan, Desa Bila. TSK yang berhasil ditangkap berinisial KS, 40, beralamat di Banjar Dinas Kelodan, Desa Pengelatan.
“BB yang berhasil diamankan sebanyak 1,28 Gram Brutto (1,03 Gram Netto) dan tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas Kapolres Ruzi.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



