Narkoba: 8 Anggota Jaringan Narkoba di Buleleng Dibekuk Polisi

Quotation:
“Polres Buleleng terus berperang melawan Narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi Narkoba silahkan laporkan ke Polres Buleleng atau melalui call center 110,” tegas Kasi Humas Diatmika.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Satres Narkoba Polres Buleleng, Bali, kembali membekuk anggota jaringan Narkoba yang selama ini beroperasi di Kabupaten Buleleng selama bulan Mei hingga pertengahan bulan Juni 2025 ini.
Tidak tanggung-tanggung, Tim Poleng Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap 8 orang anggota jaringan barang haram itu. Dari tangan delapan tersangka itu, polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 4,14 gram brutto (1,93 gram netto).
Bagaimana kronologisnya? Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika didampingi KBO Satres Nakorba Ipda Dewa Putu Artha dalam acara jumpa pers di Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (19/6/2025) siang, menjelaskan, Tom Poleng Satres Narkoba pada hari Kamis (29/5/2025) malam sekitar pukul 22.10 Wita berhasil menangkap anggota jaringan Narkoba berinisial GD, 38, beralamat di Jalan Wibisana RT Kalibaru 2 Kelurahan Banjar Jawa Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, di sebuah rumah do Jalan Pulau Obo Gang Anggur, Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Dari tersangka, polisi menyita 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,54 gram Bruto (0,14 gram netto).
Kemudian masih di hari yang sama Kamis (29/5/2025) malam pukul 23.15 Wita, Tim Poleng Satres Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap dua anggota jaringan markoba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Teleng No 2 Lingkungan 2, Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Kedua anggota jaringan mafia Nakorba itu adalah YA, 27, beralamat di Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Singaraja, dan RN, 39, beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Banyuasri, Singaraja.
Polisi menyita 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,27 gram Bruto (0,17 gram netto) dari tangan kedua anggota jaringan mafia Narkoba itu.
Seminggu kemudian tepatnya Jumat (6/6/2025) malam pukul 19.10 wita di pinggir jalan raya Singaraja – Denpasar di depan sebuah gang menuju Pura Dalem Ped, Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, polisi menciduk dua anggota jaringan Narkoba yaitu JW, 38, warga Banjar Dinas Karma, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada; serta KL, 46, warga Banjar Dinas Lalanglinggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Tidak terhenti sampai disitu, Tim Poleng Satres Narkoba Polres Buleleng kembali menciduk anggota mafia Narkoba berinisia; KS, 28. KS yang berstatus mahasiswa dengan alamat Alamat Jalan Drupadi XIII No.88/Lingkunhan Sungiang Sari Kelurahan Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, ditangkap pada hari Sabtu (7/6/2025) sore pukul 17.00 WITA bertempat di sebuah rumah di Banjar Dinas Kanginan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Polisi menyiya barang bukti berupa 10 buah palstik klip bening yang di dalamnya berisi paket plastik klip berwarna bening berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 2,1 gram brutto (1,1 gram netto).
Terakhir, Tim Poleng Satres Narkoba Polres Buleleng menangkap AT, 38, dari Banjar Dinas Santal, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada hari Senin (16/6/2025) pukul 14.30 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Santal, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Masih pada hari yang sama Senin (16/6/2025) pukul 16.45 wita di sebuah rumah kos-kosan di Lingkungan 3 Tigarum/Kampung Madura, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, polisi menangkap SN, 24, seorang mahasiswa yang beralamat Jalan S. Parman Gang Cendrawasih No. 1, Kelurahan Seririt.
Para tersangka ini dijeratkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal yang berbeda-beda, yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula.
Para tersangka saat ini sedang menginap di hotel prodeo milik polisi dan sedang menjalani proses pemberkasan di Satres Narkoba Polres Buleleng.
“Polres Buleleng terus berperang melawan Narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi Narkoba silahkan laporkan ke Polres Buleleng atau melalui call center 110,” tegas Kasi Humas Diatmika.
Writer/Editor: Francelino