Memanas Kasus Tanah Batu Ampar: Sesuai Hasil Gelar Perkara, Tirtawan Lapor Eks-Bupati Buleleng Agus ke Polres Buleleng
Terkait Dugaan Pemalsuan Aset Pemkab Buleleng

Quotation:
“Para pejabat itu Made Sudarma, SH, mantan Kepala BPN Buleleng, Mantan Kepala BPN Buleleng Ir Komang Wedana, MSc, mantan Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, mantan Kepala BPN Buleleng, dan Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2012-2022.”
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus perampasan tanah milik petan seluas 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memanas.
Ini menyusul hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polres Buleleng yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2026, kemudian disampaikan kepada pelapor Nyoman Tirtawan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 20 Januari 2026. Hasil gelar perkara menaikkan status kasus itu tingkat penyidikan, dan untuk menindaklanjutkan kasus ini pelapor Nyoman Tirtawan diminta untuk membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Buleleng.
Dalam SP2HP itu, kepada pelapor Nyoman Tirtawan diminta untuk melakukan laporan polisi, karena dalam gelar perkara itu disebutkan bahwa laporan yang disampaikan Nyoman Tirtawan sebelumnya, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan terkait proses penerbitan Sertifikat HPL No.1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Dan laporan saudara dapat ditingkatkan statusnya ke Laporan Polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” demikian bunyi hasil gelar perkara sebagaimana disampaikan dalam SP2HP tersebut.
“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut dimohon kepada saudara untuk datang ke SPKT Polres Buleleng untuk membuat Laporan Polisi terhadap peristiwa dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat yang saudara alami,” bunyi SP2HP itu.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, Nyoman Tirtaiwan, warga Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Dalam laporan disampaikan pada Jumat (23/1/2026) pukul 16.03 WITA di SPKT Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja itu, Nyoman Tirtawan melaporkan sejumlah pejabat penting di Kanto BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng.
Para pejabat itu Made Sudarma, SH, mantan Kepala BPN Buleleng, Mantan Kepala BPN Buleleng Ir Komang Wedana, MSc, mantan Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, mantan Kepala BPN Buleleng, dan Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2012-2022.
Nyoman Tirtawan melaporkan para pejabat itu tuduhan telah telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 391 (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 382 (penipuan).
Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 25 November 2020 sekitar pukul 12.00 WITA di Jl. Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, dengan titik koordinat -8.12863409529687, 114.57227882. Latar Belakang Sengketa.
Menurut laporan Nyoman Tirtawan, kronologi bermula dari putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor SS/PDT.G/2010/PN.Sor Tahun 2010 yang memenangkan hak milik tanah atas nama Rahnawi dan kawan-kawan. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng menolak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena klaim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Pemkab mengklaim tanah seluas 45 hektar sebagai asetnya berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 001, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah pada rekaptulasi 2015. Nyoman Tirtawan menyoroti ketidaksesuaian yakni pada 2015, Pemkab Buleleng belum memiliki sertifikat HPL tersebut. Sertifikat baru diterbitkan pada 25 November 2020—setelah putusan pengadilan 2010. Ia menilai ini melanggar tata cara pencatatan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN BMN).
Pencatatan aset wajib didukung tiga elemen: dokumen sertifikat, asal-usul, dan nilai.Pejabat yang disebut bertanggung jawab atas penolakan SHM adalah Made Sudarma, SH. Klaim aset ditandatangani Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, atas nama Bupati Buleleng.
Pejabat lain lain yang dilaporkan meliputi Iri Komang Wedana, MSc; dan Putu Agus Suradnyana.Putusan PTUN dan Kerugian Materiil Situasi memuncak dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginkrahkan bahwa penerbitan HPL Nomor 001 cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum.
Nyoman Tirtawan menuntut pertanggungjawaban para pihak terkait, dengan kerugian yang dialami mencapai Rp1 miliar. “Laporan ini diserahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh SPKT Polres Buleleng,” tulis Nyoman Tirtawan dalam surat temuannya, yang ditandatangani dengan sebenar-benarnya.
Hingga berita ini diposting, Polres Buleleng belum memberikan penjelasan tentang laporan polisi yang dilakukan tokoh vokalis Bali, Nyoman Tirtawan.
Writer/Editor: Francelino



