Hukum

LSM ABJ Ingkatkan Polres Harus Tegak Lurus dengan Keadilan, Jangan Diskriminatif

Terkait Laporan Nyoman Tirtawan versus Mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana

Quotation:
“Apakah penyidik takut dalam penegakan hukum dan keadilan, karena Agus mantan Kepala Daerah/Bupati, sehingga proses penanganan kasusnya berbelit, berputar bagai jalannya seekor kèong yang kena sianida?” tegas Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penanganan laporan Nyoman Tirtawan yang melaporkan kasus perampasan, penggunaan dokumen palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana yang terkesan jalan di tempat, menuaikan kritik keras dari publik.

Adalah LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) yang mereaksi keras kinerja Polres Buleleng yang dinilai tidak tegak lurus dalam menangani laporan Nyoman Tirtawan.

“Penegakan hukum harus tegak lurus dengan keadilan. Kenapa saat kasus ITE Tirtawan begitu cepat jadi tersangka dan proses pelimpahan tahap 1 dan 2 begitu cepat, apakah karena Nyoman Tirtawan Masyarakat biasa?” ujar Ketua LSM ABJ, Drs Ketut Yasa, dengan nada bertanya, Rabu (6/8/2025).

“Namun dibalik itu kasus perampasan, penggunaan dokumen palsu dan penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Buleleng Agus Suradnyana jalan dan prosesnya ber putar-putar seperti kéong? Apakah karena Agus Suradnyana mantan Bupati?” kritik Ketut Yasa.

Ketua LSM ABJ itu mempertanyakan profesionalisme kerja penyidik Satreskrim Polres Buleleng dalam menegakkan keadilan yang dirindukan masyarakat. “Apakah penyidik takut dalam penegakan hukum dan keadilan, karena Agus mantan Kepala Daerah/Bupati? Sehingga proses penanganan kasusnya berbelit, berputar bagai jalannya seekor kèong yang kena sianida,” tegas Ketut Yasa lagi dengan nada sindir.

Ketut Yasa mengingatkan kembali Polres Buleleng dengan instruksi Kapolri tentang penegakan hukum yang PRESISI. “Bukannya Kapolri sudah instruksikan penegakan hukum yang PRESISI yang tajam ke bawah juga tajam keatas? Luncuran Motto PRESISI Polri mencerminkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan dan scala yang sama dimata hukum, bukan ketat atau tajam dimata rakyat namun longgar atau tumpul dimata pejabat atau mantan pejabat,” ucap Ketut Yasa.

Ketut Yasa menilai bahwa kinerja Polres Buleleng dalam menegakkan hukum di Buleleng tidak seirima dengan penegakan hukum yang dimaknai oleh Presideng Prabowo Subianto.

“Tidak seirama dengan penegakan hukum yang dimaknai oleh Presiden kita. Raja minyak yang berpuluh-pluh tahun tidak tersentuh hukum, kini harus jadi tersangka di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.

“Mestinya penyidik memaknai penegakan hukum PRESISI tersebut dengan hukum tegak dengan keadilan. Tegak lurus dengan penegakan hukum dari pusat sampai ke daerah,” tandas Ketut Yasa.

Ketut Yasa menegaskan, putusan pengadilan no.70K/TUN/2025 itu sudah inkrah dan menjadi bukti absolut telah terjadinya tindakan melawan hukum dari pihak terlapor. “Artinya sudah saatnya terlapor dijadikan tersangka penyerobot tanah warga dan penggunaan dokumen atau keterangan palsu,” desak Ketut Yasa.

Pada bagian ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. Sadjijono, S.H, M.Hum, yang dimintai pendapatnya 29 Juli 2025 lalu menilai bahwa mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana diduga melakukan kejahatan stellionaat. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 385 KUHP yang merujuk pada tindakan penggelapan hak atas tanah atau benda tidak bergerak lainnya milik orang lain, yang dilakukan dengan cara melawan hukum.

Menurut Sadjijono, mengubah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara tidak diperbolehkan menurut hukum. Hal tersebut disebut kejahatan stellionaat.

“Mengubah total engga boleh. Itu memasukan data palsu. Itu termasuk kejahatan stellionaat. Itu kejahatan untuk memasukkan barang tetapi hanya merubah dokumennya. Itu memasukan data palsu ke dalam data otentik,” ujar Prof Sadjijono.

Sementara penyidik Satreskrim Polres Buleleng telag mengirim SP2HP kepada pelapor Nyoman Tirtawan. SP2HP yang ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya, STK, SIK ,MH, tertanggal 21 Juli 2025 menyebutkan bahwa dalam penanganan laporan tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi beberapa pihak terkait yaitu Dr I Made Sumadra, S.SIT, MM, selaku Kepala Bida Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor BPN Kanwil Provinsi Bali, dan Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr, selaku staf BPN Kabupaten Buleleng di Bidang Survei dan Pemetaan.

Bukan hanya itu dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga sudah meminta klarifikasi Putu Agus Suradnyana.

“Telah meminta keterangan ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha atas anam Dr I Gede Sugi Harto, SH, MH,” bunyi poin 2 huruf c SP2HP itu.

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, penyidik akan kembali meminta klarifikasi tambahan dari Pemkab Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. “Mengirim permintaan keterangan terhadap ahli yang dapat menjelaskan isi keputusan TUN,” tulis penyidik dalam SP2HP itu.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button