LSM ABJ Dorong Polres Segera Naikan Status Laporan Tirtawan Jadi Penyidikan

Quotation:
“Kami LSM Aliansi Buleleng Jaya mendesak Polres Buleleng segera menaikkan status kasus yang dilaporkan Bapak Nyoman Tirtawan menjadi penyidikan dan segera menahan terlapor karena sudah dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL No. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum oleh PTUN Denpasar yang sudah berkekuatan hukum tetap,” desak Drs Ketut Yasa, Ketua LSM ABJ.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) pimpinan Drs Ketut Yasa mendorong penyidik Satreskrim Polres Buleleng agar segera menaikkan laporan Nyoman Tirtawan tentang penyerobotan/perampasan tanah dan dokumen fiktif tanah Batu Ampar menjadi penyidikan.
“Kami LSM Aliansi Buleleng Jaya mendesak Polres Buleleng segera menaikkan status kasus yang dilaporkan Bapak Nyoman Tirtawan menjadi penyidikan dan segera menahan terlapor karena sudah dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL No. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum oleh PTUN Denpasar yang sudah berkekuatan hukum tetap,” desak Drs Ketut Yasa, Ketua LSM ABJ, kepada wartawan di Singaraja, Senin (21/7/2025) siang.
Menurut Ketut Yasa, sesuai putusan PPTUN bahwa yang menyatakan bahwa oleh karena tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak memperhatikan putusan Pengadian nomor:59/PDT.G/2010/PN.SGR, tanggal 17 Juni 2010, dan juga belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa, hal ini bermakna tindakan tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan bertentangan dengan asas clean and clear.
“Oleh karenanya Pengadilan berkesimpulan penerbitan sertifikat objek sengketa cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum sehingga patutlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya,” ucap Ketut Yasa mengutip petikan putusan PTTUN.
Saat yang bersamaan, Satreskrim Polres Buleleng juga mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Nyoman Tirtawan. SP2HP yang ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya, STK, SIK ,MH, tertanggal 21 Juli 2025 menyebutkan bahwa dalam penanganan laporan tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi beberapa pihak terkait yaitu Dr I Made Sumadra, S.SIT, MM, selaku Kepala Bida Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor BPN Kanwil Provinsi Bali, dan Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr, selaku staf BPN Kabupaten Buleleng di Bidang Survei dan Pemetaan.
Bukan hanya itu dalam SP2HP itu juga disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Buleleng juga sudah meminta klarifikasi Putu Agus Suradnyana.
“Telah meminta keterangan ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha atas anam Dr I Gede Sugi Harto, SH, MH,” bunyi poin 2 huruf c SP2HP itu.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, penyidik akan kembali meminta klarifikasi tambahan dari Pemkab Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. “Mengirim permintaan keterangan terhadap ahli yang dapat menjelaskan isi keputusan TUN,” tulis penyidik dalam SP2HP itu.
Writer/Editor: Francelino