Jebol Warung, Pria Asal Bekasi Bawa Kabur Rp 4,6 Juta untuk Bermain Judi Slot

Quotation:
“Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang Rp4,6 juta tersebut tidak seluruhnya masih berada di tangan pelaku,” ucap Kapolsek Diatmika.
Tejakula, SINARTIMUR.co.id – Seorang buruh bangunan berinisial GA, 28, asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah membobol sebuah warung di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
GA diduga mencuri uang tunai sebesar Rp 4,6 juta dari laci kasir Warung DKriuk. Uang hasil pencurian itu sebagian digunakan untuk bermain judi slot dan membayar utang.
Aksi pencurian tersebut terungkap pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Saat itu, pemilik warung mendapat informasi dari seorang saksi bahwa tempat usahanya telah dimasuki orang tak dikenal.
Korban kemudian mengecek warung dan mendapati gembok rolling door dalam kondisi rusak. Setelah diperiksa, uang tunai yang disimpan di laci kasir juga telah raib. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Made Arya Wira Yudana bersama tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada GA, seorang pekerja bangunan asal Bekasi yang saat itu bekerja di wilayah Tejakula,” jelas Kapolsek Diatmika.
Polisi kemudian mengamankan GA. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah membobol warung tersebut.
Congkel Gembok Pakai Obeng
Kapolsek Diatmika menceritakan bahwa kepada penyidik, GA mengaku melancarkan aksinya pada Rabu (30/9/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Pelaku datang ke lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa sebuah obeng. Obeng tersebut digunakan untuk mencongkel gembok rolling door warung. Setelah berhasil membuka akses masuk, GA mengambil uang tunai yang berada di laci kasir. “Pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang warung,” sambung Kapolsek Diatmika.
Kapolsek Diatmika menuturkan, “Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap uang Rp4,6 juta tersebut tidak seluruhnya masih berada di tangan pelaku.”
Diungkapkan Kapolsek Diatmika, sebagian uang digunakan untuk mengisi saldo DANA sebesar Rp1,4 juta yang kemudian dipakai bermain judi slot. “Sebagian lainnya ditransfer kepada keluarga untuk membayar utang,” katanya.
Polisi masih menemukan sisa uang tunai hasil pencurian sebesar Rp935.000.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sebuah obeng, gembok rolling door yang rusak, dan uang tunai Rp935.000.
GA kini ditahan di Polsek Tejakula. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



