Hukum

Kejari Buleleng Obrak-Abrik Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng

Periksa Direktur Keuangan dan Direktur Operasional

Quotation:
atas gagasan Dirut dan Dirops, uang perusahaan disimpan di BPR KAS (Deposito) dengan komposisi 40 persen (Rp 500.000.000) dari uang perusahaan yang sebelumnya disimpan di Bank BPD Bali. “Ini jelas sangat bertentangan dengan kebijakan Pemkab Buleleng yang berencana memajukan BPR Bank Buleleng,” bunyi surat pengaduan itu.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kebobrokan di tubuh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng yang selama ini tertutup rapi akhir terbongkar. Adalah karyawan Perumda “plat merah” itulah yang membongkar kebobrokan direksi terutama Direktur Utama (Dirut) I Putu Suardhana, SE, MM, dan Direktur Operasional (Dirop) Kadek Juli Suardana, SE.

Pekan lalu para karyawan mengirim surat pengaduan ke Bupati Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Kadisnaker Buleleng, Inspektur Kabupaten Buleleng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, tertanggal 10 September 2025.

Pengaduan para karyawan Perumda Pasar Argha Nayottama itu langsung direspon Kejari Buleleng. Senin (29/9/2025) Tim Kejari Buleleng pun mendatangi Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama di Jalan Anggrek No 7 Singaraja.

Hasil pemantauan media ini menyebutkan bahwa Tim Kejari Buleleng mendatangi Perumda Pasar pukul 11.00 Wita dan baru meninggalkan Perumda Pasar pukul 15.00 Wita.

Ini juga dibenarkan Direktur Keuangan Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng, Mega Esti Roh Ani, SE. “Maaf ya, baru saya selesai dengan Kejaksaan. Tadi Kejaksaan sudah datang dari jam 11.00 sampai dengan jam 3-an (pukul 15.00-an, red),” ungkap Mega.

Apakah semua Direktur dan Dirut dimintai keterangan? “Tidak Pak, baru Dirops dan saya Dirkeu saja,” jawab Mega singkat.

Kembali ke pengaduan para karyawan Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng. Dalam surat pengaduan itu, para karyawan membeber secara panjang lebar tentang kebobrokan Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng. Dari surat pengaduan itulah terbongkar dosa-dosa Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama I Putu Suardhana, SE, MM, dan Direktur Operasional (Dirops) Kadek Juli Suardana, SE.

Para karyawan dalam surat pengaduan itu membongkar kelakuan “Duo Suardana” yang diduga kuat untuk memperkaya diri sendiri. Antara lain disebutkan, terjadi disharmonisasi antara direksi terutama Direktur Keuangan Mega Esti Roh Ani, SE, dimusuhi oleh Dirut I Putu Suardhana, SE, MM dan Dirops Kadek Juli Suardana, SE. Ini disebabkan oleh arogansi Dirops ingin mendominasi managemen Perumda Pasar. “Mereka kedua (Dirut dan Dirops, red) selalu mempersoalkan pengangkatan Dirkeu yang menurut mereka (Dirut dan Dirops, red) adalah cacat administrasi, bahkan sampao melaporkan ke Komisi III DPRD Buleleng, padahal itu bukan tugas dan kewenangan mereka,” tulis di poin satu surat pengaduan itu.

Masih menurut surat pengaduan, Dirops Suardana selalu menekan kepala-kepala unit pasar, bahkan disuruh bersumpah agar selalu tunduk terhadap perintahnya dan disuruh mengabaikan perintah Direksi lain. Bila hal ini tidak diikut maka mereka dicap pengkhianat.

Dosa lain “Duo Suardana” yang dibongkar dalam surat pengaduan itu bahwa atas gagasan Dirut dan Dirops, uang perusahaan disimpan di BPR KAS (Deposito) dengan komposisi 40 persen (Rp 500.000.000) dari uang perusahaan yang sebelumnya disimpan di Bank BPD Bali. “Ini jelas sangat bertentangan dengan kebijakan Pemkab Buleleng yang berencana memajukan BPR Bank Buleleng,” sambungnya lagi.

Yang menariknya, dalam surat pengaduan itu juga membeber perlakukan “Duo Suardana” bahwa selalu memark-up harga sarana upacara seperti Banten atau Guling, untuk tujuan tertentu, dengan menyuruh Kabag Umum dan Kasubbag Keuangan membuat pengajuan sesuai kehendak Dirops Suardana.

“Seringkali pengajuan biaya disetujui tanpa tanda tangan Dirkeu dan paraf Kabag Keuangan,” tulis dalam surat pengaduan itu.

Para pengadu mengungkapkan, Dirops Suardana dan Dirut Suardhana selalu meminta biaya operasional melalui sopirnya bila berkunjung ke unit-unit pasar. “Padahal Direksi telah mendapat tunjangan operasional yang diterima setiap bulan,” sambungnya lagi di poin 11.

Sementara di poin 12 surat pengaduan itu dibeberkan, setiap Dirops Suardana melaksanakan kegiatan di Unita Pasar dengan mengajak Kepala-Kepala Uniy Pasar selalu diamprah biaya operasional untuk mereka. Akan tetapi biaya tersebut ternyata diambil semua oleh Dirops tanpa sepengetahuan kepala-kepala unit pasar dan staf lainnya.

Dosa lain yang dibeber dalam surat pengaduan itu adalah pengadaan seragam Ketua Dharma Wanita Perumda Pasar yang dibebankan kepada perusahaan termasuk pembiayaan setiap kegiatan Dharma Wanita Perumda Pasar berupa konsumsi dan kebutuhannya.

Masih menurut surat pengaduan itu bahwa Dirops Suardana mempraktekkab KKN di Perumda Pasar yakni menerima pegawai baru (petugas parkir) yang ternyata sepupunya dengan Surat Perjanjian Kerja No.09/PUDP/VI/2025 tanpa persetujuan Dewas maupun KPM.

“Dirops mengajak pegawai melaksanakan kegiatan minum minuman beralkohol di Unit Pasar Tamblang pada saat upacara piodalan Pura Melanting dan di Kantor Pusat saat Dirops ulang tahun. Ini sudag pelanggaran Kode Etik seorang Direksi,” tulis di poin 18 surat pengaduan tersebut.

Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan dari Kejari Buleleng. Kasi Intel yang juga Jubir Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara H, SH, yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp (WA) Senin (29/9/2025) siang pukul 13.34 Wita, tidak ada jawaban.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button