Hukum

Kasus Batu Ampar: Tirtawan Tambah BB, Mantan Bupati Buleleng Bakal Dikerangkeng

Quotation:
“Saya datang ke Satreskrim Polres Buleleng untuk menambah barang bukti perbuatan melawan hukum di antaranya putusan inkracht dari PTUN yaitu putusan pengadilan tingkat pertama yang di PTUN, putusan banding, MA dan bukti penolakan PK yang diajukan Pemkab Buleleng,” ungkap Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Nyoman Tirtawan membuat Buleleng geger. Empat tokoh penting di Buleleng dilaporkan ke Polres Buleleng. Keempat tokoh penting yang sudah dilaporkan ke Polres Buleleng itu adalah mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, mantan Kepala BPN Buleleng Made Sudarma, dan mantan Kepala BPN Buleleng Komang Weda.

Keempat toko ini dilaporkan terkait dengan pemalsuan dokumen dalam kasus perampasan tanah milik petani seluas 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Bahkan mereka juga dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan kewenangan yang bisa dihukum 20 tahun penjara.

Hari Senin tanggal 26 Januari 2026, Nyoman Tirtawan kembali mendatangi penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng untuk menambahkan barang bukti. Tirtawan melakukan laporan polisi pada tanggal 23 Januari 2026 atas instruksi hasil gelar perkara oleh satreskprim polres buleleng pada tanggal 15 januari 2026 lalu. Dengan tambahan barang bukti (BB) yang disampaikan pelapor Nyoman Tirtawan ke Penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng, maka keempat pejabat itu bakal segera dikerangkeng.

“Saya buat LP (Laporan Polisi) pada tanggal 23 Januari 2026, saya datang ke Satreskrim Polres Buleleng untuk menambah barang bukti perbuatan melawan hukum di antaranya putusan inkracht dari PTUN yaitu putusan pengadilan tingkat pertama yang di PTUN, putusan banding, MA dan bukti penolakan PK yang diajukan Pemkab Buleleng,” ungkap Tirtawan kepada wartawan usai memberikan keterangan tambahan di Unit III Satreskrim Polres Buleleng, Senin (26/1/2026) siang.

“Dan perlu saya tambahkan bahwa semesti Pemkab Buleleng tidak boleh mengajukan PK sesuai dengan putusan MK No. 24/PU/XXII Tahun 2024, namun apa yang menjadi bahan pertimbangan dan siapa penasehat hukumnya, kenapa selevel pemerintah, ataupun selevel APH dibelakangnya ada Kejaksaan melakukan tindakan yang destruktif ataupun melawan UU,” beber Tirtawan secara panjang lebar.

“Perlu saya garis bawahi lagi bahwa ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena sudah dinyatakan bahwa penerbitan HPL tersebut melanggar azas clear and clean karena sudah diketahui SHM atas nama Nyoman Parwata, ada putusan pengadilan yang inkracht, namun semua pihak baik BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng sudah melakukan tindakan melanggar hukum atau melabrak konstitusi. Untuk itu saya tekankan, kasus ini yang mulanya pemalsuan dan penipuan agar digiring ke penyalahgunaan wewenang dengan ancaman kalau nggak salah 20 tahun penjara,” tegas Tirtawan.

“Apa yang saya laporkan, yang jelas dan sudah pasti adalah dugaan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh empat terlapor, yang pertama adalah mantan Bupati Buleleng periode 2012-2022 Putu Agus Suradnyana, mantan Sekda Buleleng Ir Dewa Ketut Puspaka, mantan Kepala BPN Buleleng Made Sudarma, SH, dan juga lagi satu mantan Kepala BPN Buleleng Nyoman Wedana,” tegas Tirtawan.

“Para pejabat yang semestinya mentaati aturan dalam melakukan sebuah kebijakan namun jelas-jelas sesuai dengan putusan pengadila yang sudah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bahwa terduga 1 BPN dan terduga 2 Pemkab Buleleng di dalam menerbitkan HPL No 001 seluar 45 hekatre dinyatakan cacat yuridis secara prosedur dan melanggar hukum. Ini sudah sebuah konklusi sudah final, tinggal nanti saya mendesak, mendoronhg penyidik Satreskrim Polres Buleleng agar bekerja presisi, cepat dan tepat, seperti (kasus ITE) saya dulu dalam hitungan bulan sudah menjadi tersangka, laoran saya sudah empat tahun dan sudah empat kali berulang tahun baru menjadi LP (laporan polisi),” tandas Tirtawan.

“Saya juga apresiasi penyidik Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menemukan dugaan pidana yang saya laporan empat mantan pejabat yaitu mantan Bupati Buleleng, mantan Sekda Buleleng, dan dua mantan Kepala BPN Buleleng,” sambungnya lagi.

Batu Ampar Kembali Memanas

Kasus perampasan tanah milik petani seluas 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memanas.

Ini menyusul hasil gelar perkara oleh Satreskrim Polres Buleleng yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2026, kemudian disampaikan kepada pelapor Nyoman Tirtawan melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 20 Januari 2026. Hasil gelar perkara menaikkan status kasus itu tingkat penyidikan, dan untuk menindaklanjutkan kasus ini pelapor Nyoman Tirtawan diminta untuk membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Buleleng.

Dalam SP2HP itu, kepada pelapor Nyoman Tirtawan diminta untuk melakukan laporan polisi (LP), karena dalam gelar perkara itu disebutkan bahwa laporan yang disampaikan Nyoman Tirtawan sebelumnya, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pemalsuan terkait proses penerbitan Sertifikat HPL No.1/Desa Pejarakan tahun 2020 atas nama Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Dan laporan saudara dapat ditingkatkan statusnya ke Laporan Polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” demikian bunyi hasil gelar perkara sebagaimana disampaikan dalam SP2HP tersebut.

“Untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut dimohon kepada saudara untuk datang ke SPKT Polres Buleleng untuk membuat Laporan Polisi terhadap peristiwa dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat yang saudara alami,” bunyi SP2HP itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, Nyoman Tirtaiwan, warga Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Dalam laporan disampaikan pada Jumat (23/1/2026) pukul 16.03 WITA di SPKT Polres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja itu, Nyoman Tirtawan melaporkan sejumlah pejabat penting di Kanto BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng.

Para pejabat itu Made Sudarma, SH, mantan Kepala BPN Buleleng, Mantan Kepala BPN Buleleng Ir Komang Wedana, MSc, mantan Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, mantan Kepala BPN Buleleng, dan Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2012-2022.

Nyoman Tirtawan melaporkan para pejabat itu tuduhan telah telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 391 (pemalsuan surat) dan/atau Pasal 382 (penipuan).

Kejadian yang dilaporkan terjadi pada 25 November 2020 sekitar pukul 12.00 WITA di Jl. Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, dengan titik koordinat -8.12863409529687, 114.57227882. Latar Belakang Sengketa.

Menurut laporan Nyoman Tirtawan, kronologi bermula dari putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor SS/PDT.G/2010/PN.Sor Tahun 2010 yang memenangkan hak milik tanah atas nama Rahnawi dan kawan-kawan. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng menolak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena klaim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Pemkab mengklaim tanah seluas 45 hektar sebagai asetnya berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 001, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah pada rekaptulasi 2015. Nyoman Tirtawan menyoroti ketidaksesuaian yakni pada 2015, Pemkab Buleleng belum memiliki sertifikat HPL tersebut. Sertifikat baru diterbitkan pada 25 November 2020—setelah putusan pengadilan 2010. Ia menilai ini melanggar tata cara pencatatan aset daerah, sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAN BMN).

Pencatatan aset wajib didukung tiga elemen: dokumen sertifikat, asal-usul, dan nilai.Pejabat yang disebut bertanggung jawab atas penolakan SHM adalah Made Sudarma, SH. Klaim aset ditandatangani Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, atas nama Bupati Buleleng.

Pejabat lain lain yang dilaporkan meliputi Iri Komang Wedana, MSc; dan Putu Agus Suradnyana.Putusan PTUN dan Kerugian Materiil Situasi memuncak dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginkrahkan bahwa penerbitan HPL Nomor 001 cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button