Hukum

Kasus Batu Ampar: Disertakan dalam Gelar Perkara, Tirtawan Ngaku Puas

Ketua LSM ABJ Ketut Yasa Juga Puas Disertakan dalam Gelar Perkara

Quotation:
“Sangat terbuka, detail. Baru pertama kali saya melihat gelar perkara yang begitu terbuka dan transparan. Semua unsur yang dipaparkan semua sudah terpenuhi,” ucap Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah didatangi pelapor Nyoman Tirtawan bersama puluhan massa pekan lalu, Satreskrim Polres Buleleng, Rabu (10/12/2025) melaksanakan gelar perkara kasus perampasan tanah milik petani seluar 45 ha di Batu Ampar, Desa Perajakan, Kecamatan Gerokgak, yang dilaporkan oleh Nyoman Tirtawan.

Menariknya, Satreskrim Polres Buleleng kian terbuka terhadap pelapor tentang perkembangan penanganan kasus tersebut. Seperti pelaksanaan gelar pekara Rabu (10/12/2025) siang hingga sore hari, Kasatreskrim Polres Buleleng juga mengundang pelapor Nyoman Tirtawan dan Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) Drs Ketut Yasa.

Menurut Tirtawan, gelar pekara yang berlangsung satu jam itu itu cukup terbuka dan semua unsur dipaparkan secara gamblang. Tirtawan merasa puas dengan pola kerja Satreskrim Polres Buleleng.

“Sangat terbuka, detail. Baru pertama kali saya melihat gelar perkara yang begitu terbuka dan transparan. Semua unsur yang dipaparkan semua sudah terpenuhi,” ucap Tirtawan usai menghadiri gelar perkara, di Polres Buleleng.

Tirtawan mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Buleleng yang telah secara detail memaparkan unsur-unsur yang dilaporkan. “Jadi, saya kasih reward karena sangat terbuka. Sebelum-sebelum saya mau ketemu kasat saja juga apalagi mau ketemu Kapolres, tapi sekarang sangat terbuka. Jadi saya kasih rewaerd ini kepada Kasatreskrim Polres Buleleng,” ucapnya.

“Semua hasil penyelidikan dibuka dan semua penuhi unsur, tinggal menunggu hasil putusan PK. Begitu putusan PK turun langsung dinaikkan. Sebenarnya sudah terpenuhi tapi untuk lebih meyakinkan tunggu putusan PK,” tandas Tirtawan.

Tirtawan menandaskan, “Hasil gelar perkara dipimpin Kasatreskrim. Unsur masuk. Sudah dijelaskan segera setelah putusan MK turun akan gelar secepatnya. Kalau banding sampai kasasi kalah, pasti kalah lawan. Adanya Putusan MK No 22 Tahun 2024 yang menyatakan pejabat tatausaha negara tidak boleh mengajukan PK. Dan sudah dilakukan oleh pihak BPN dan taat kepada aturan-aturan, dan saya tidak mengerti dengan kubu Pemkab dengan pengacaranya Kejaksaan Negeri Bueleng yang semesti tahu etika dan aturan sebenarnya bisa menasehati siapapun untuk mentaati UU.”

Pujian serupa juga disampaikan Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa. “Tumben dalam gelar perkara LSM diizinkan boleh ikut gelar perkara. Ini sikap keterbukaan dan kami sangat puas dan gamblang sekali dipaparkan,” puji Ketut Yasa.
Seperti diketahui bahwa kasus ini merupakan pertarungan dua tokoh Buleleng yakni Nyoman Tirtawan, mantan anggota DPRD Bali dan aktivis antikorupsi versus Bupati Buleleng perioder 2012-2022 Putu Agus Suradnyana.

Tirtawan yang dikenal sebagai “pahalwan” penyelamata uang rakyat Bali sebesar Rp 98 miliar dari Pos KPU Bali saat Pilgub Bali 2018 itu membela 55 orang (KK) petani pemilik lahan seluar 45 hektare di Bati Ampar yang diduga kuat dirampas oleh Pemkab Buleleng di zaman Bupati Putu Agus Suradnyana (periode 2012-2022).

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button