Nasional

Kapal Tanker Rampasan Kejaksaan Siap Dilelang di Batam

Dirampas Karena Bermuatan Light Crude Oil

Quotation:
“Kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Nilai limit lelang untuk keseluruhan objek ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang yang harus disetorkan peserta ditentukan sebesar Rp 118.000.000.000.”

Jakarta, SINARTIMUR.co.id — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berikut muatan Light Crude Oil, milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis yang diterima, Redaksi JurnalPatroliNews di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, dan dilaksanakan secara online melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, yang beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Proses penawaran dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB sesuai waktu server.

Objek lelang ditawarkan dalam satu paket, yang mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412, dibangun pada tahun 1997 di Korea Selatan. Kapal berbahan baja tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 ton dan tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7. Kapal tersebut bermuatan Light Crude Oil dengan volume sekitar 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Saat ini, kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Nilai limit lelang untuk keseluruhan objek ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, sementara uang jaminan lelang yang harus disetorkan peserta ditentukan sebesar Rp118.000.000.000.

Adapun persyaratan lelang mengharuskan calon peserta memiliki akun terverifikasi pada situs lelang.go.id, serta memenuhi ketentuan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Peserta wajib merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi.
Seluruh dokumen persyaratan lelang harus diunggah melalui situs lelang.go.id, dan dokumen fisiknya wajib disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Sebagai bagian dari rangkaian lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah memahami dan menyetujui kondisi objek lelang yang ditawarkan apa adanya (as is where is), baik dari sisi kondisi, kualitas, maupun kuantitas.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button