Nasional

Kajati Bali Pembicara Tamu di Undiksha, Kupas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Quotation:
“Paradigma hukum pidana kini diarahkan bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju pendekatan yang lebih komprehensif, yakni keadilan korektif melalui double track system yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kerugian korban, serta keadilan rehabilitatif yang mendorong perbaikan dan reintegrasi sosial pelaku,” ucap Kajati Bali, Chatarina Muliana.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Universitas Pendidikan Ganesha menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, sebagai narasumber, Selasa (10/3/2026).

Acara yang diikuti dosen dan mahasiswa ini membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kuliah tamu tersebut dibuka langsung oleh Rektor Undiksha, I Wayan Lasmawan. Ia menekankan pentingnya menghadirkan praktisi hukum dalam kegiatan akademik guna memperkaya perspektif mahasiswa dan dosen terhadap perkembangan sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait pembaruan KUHP dan KUHAP.

Dalam pemaparannya, Chatarina Muliana menjelaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta pendekatan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Ia menegaskan, paradigma hukum pidana kini diarahkan bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju pendekatan yang lebih komprehensif, yakni keadilan korektif melalui double track system yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan, keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kerugian korban, serta keadilan rehabilitatif yang mendorong perbaikan dan reintegrasi sosial pelaku.

Selain itu, ia juga memaparkan sejumlah poin penting dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan dalam pengaturan jenis pidana dan mekanisme penegakan hukum. Melalui kegiatan ini, civitas akademika Undiksha diharapkan semakin memahami arah transformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Undiksha

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button