Hukum

Hukum: Maling Babi Diselesaikan dengan Restorative Justice

Quotation:
“Hari ini, saya secara resmi menyerahkan surat penetapan tersebut, yang menandai bahwa saudara telah diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat,” ucap Kajari Edy.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tersangka maling babi, Kadek Bayu Samudra, bersama keluarganya, Komang Sukanta, patut bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Pasalnya, perkara pencurian Bali yang dilakukan tersangka Bayu dapat diselesai dengan resotrative justice sehingga Bayu lolos dari jeratan hukum yang lebih berat.

Buktinya, Senin (26/5/2025)sore pukul 16.20 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jalan Dewi Sartika No. 23, Kel. Kaliuntu, Singaraja, dilakukan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Pencurian Babi Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Kadek Bayu Samudra di wilayah hukum Kejari Buleleng.

Penyerakan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Pencurian Babi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H.,M.Hum, dan dihadiri oleh tersangka Kadek Bayu Samudra dan keluarga tersangka, Komang Sukanta.

Sementara Kejari Buleleng turut Kasi Pidum Kejari Buleleng, I Gede Eka Sumahendra, S.H., M.H; Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Buleleng, Komang Tirta Wati, S.H; JPU Kejari Buleleng, Chandra Andhika Nugraha, S.H; dan Staf Seksi Pidum Kejari Buleleng.

“Yang terhormat Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Jaksa Penuntut Umum, tersangka, dan keluarga tersangka. Pada hari ini, Senin 26 Mei 2025, kita telah sampai pada agenda pembacaan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Kadek Bayu Samudra. Proses penyelesaian perkara ini telah kita tempuh sebelumnya melalui upaya perdamaian antara korban dan tersangka, yang sebelumnya juga telah diekspose di tingkat Kejaksaan Agung. Hasilnya telah ditetapkan dan akan dibacakan oleh Bapak Kajari pada kesempatan ini,” ucap Kasi Pidum Kejari Buleleng, I Gede Eka Sumahendra, S.H., M.H.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, S.H.,M.Hum. Intinya bahwa Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor: KET- 67/N.1.11/ Eoh.2/05/2025 yang menetapkan bahwa 1) Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Kadek Bayu Samudra; 2) Benda Sitaan/Barang Bukti dengan Register Barang Bukti Nomor : RB-
18/BLL/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

Barang bukti yang disita meliputi 1 (satu) buah parang yang bergagang plastic dengan panjang 40 cm; 1 (satu) buah kapak yang bergagang kayu; 1 (satu) ekor daging babi yang sudah terpotong dengan berat 45 Kg dengan ciri-ciri babi warna kulit dan bulu putih berjenis kelamin jantan dan umur babi tersebut 5 (lima) bulan dimana daging babi tersebut telah disisikan sesuai dengan SP Penyisihan dan BA Penyisihan tertanggal 11 Maret 2025 dengan rincian : 2 (dua) buah telinga babi; 1 (satu) lembar kulit dan dan bulu babi warna putih yang berukuran 5×5 cm. ¼ (seperempat) daging babi; 1 (satu) buah kantong plastic besar warna merah, dirampas untuk dimusnahkan

Kajari Edy mengingatkan tersangka bahwa Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum; atau ada putusan Pra Peradilan/Putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, ingin menyampaikan beberapa hal kepada saudara tersangka seiring dengan penyerahan surat penetapan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Hari ini, saya secara resmi menyerahkan surat penetapan tersebut, yang menandai bahwa saudara telah diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat,” ucap Kajari Edy.

Kajari Edy melanjutkan, “Saya berharap saudara benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, Jangan pernah mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk membentuk pribadi yang lebih baik. Kepada orang tua dari tersangka, agar terus memberikan pengawasan dan bimbingan kepada anaknya, agar tidak kembali terjerumus ke dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum.”

Editor: Francelino
Sumber: Humas Kejari Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button