Nasional

Jaksa Agung Lantik I Putu Gede Astawa Jadi Direktur III Pada Jamintel

Bersama Kepala BPA, Kajati, dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung

Quotation:
“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga,” tegas Jaksa Agung.

Jakarta, SINARTIMUR.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan pada Kamis, 27 November 2025. Acara berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Salah satu pejabat teras yang dilantik Jaksa Agung adalah mantan Wakajati Bali I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., yang kini menduduki jabatan Direktur III pada Jamintel.

Dalam agenda tersebut, beberapa posisi strategis resmi digantikan dan diisi oleh pejabat baru. Nama-nama yang dilantik antara lain:

Dr. Kuntadi, S.H., M.H. – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA)
Hendrizal Husin, S.H., M.H. – Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Dr. Jefferdian, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua

Irene Putrie, S.H., M.Hum. – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jampidatun

Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. – Direktur Penyidikan pada Jampidsus

Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. – Direktur A pada Jampidum

I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. – Direktur III pada Jamintel

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat dan mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah mandat negara yang harus dijalankan dengan sikap profesional, penuh dedikasi, serta berpegang pada nilai integritas. Pelantikan ini diharapkan menjadi dorongan untuk semakin memperkuat kualitas kinerja institusi Kejaksaan.

Arahan Jaksa Agung kepada Pejabat yang Baru Dilantik Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Burhanuddin menekankan pentingnya peran BPA dalam mendukung efektivitas penegakan hukum. BPA diminta mengoptimalkan pelacakan, pengelolaan, dan penyelesaian aset hasil perkara, barang bukti, rampasan, serta sita eksekusi.

Meningkatkan efektivitas pemulihan aset tindak pidana untuk negara, korban, maupun pihak berhak lainnya.

Membangun kerja sama yang kuat dengan lembaga domestik dan internasional.
Para Kajati diminta menjadikan aspek keadilan sebagai prioritas utama dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi. Arahan Jaksa Agung mencakup:
Penanganan kasus korupsi secara konsisten, profesional, dan berintegritas di seluruh wilayah kerja. Memperhatikan secara serius penerapan KUHP Nasional pada awal 2026 beserta pembaruan hukum acara pidana. Memperketat fungsi pengawasan internal agar seluruh pegawai Kejaksaan menjaga etika, perilaku, dan tutur kata, termasuk dalam aktivitas media sosial.

Kepada para Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung diminta mematuhi seluruh regulasi dan pedoman internal untuk memastikan setiap tugas berjalan akurat dan terukur.
“Mengeksekusi instruksi serta kebijakan pimpinan sesuai prioritas bidang masing-masing. Memperkuat sinergi antar-unit melalui komunikasi dan kolaborasi yang efektif dalam rangka mencapai visi institusi,” tanfas Jaksa Agung.

Di penghujung amanat, Burhanuddin kembali mengingatkan makna sumpah jabatan. Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar bentuk kehormatan, tetapi amanah yang dipertanggungjawabkan di hadapan negara dan Tuhan.

“Jabatan adalah amanah, bukan sekadar kebanggaan. Setiap penugasan harus dijalankan dengan moral dan integritas agar marwah lembaga selalu terjaga,” tutup Jaksa Agung.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button