Hukum

HUT Proklamasi RI 2025: 246 WBP Lapas Singaraja Dapat Remisi, 5 Orang Langsung Bebas

Remisi Kemerdekaan ke-80 di Lapas Singaraja Diserahkan Bupati Buleleng

Quotation:
“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri,” ucap Kalapas Gusti Lanang.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Suasana haru terjadi di Wantilan Bina Praja Lapas Kelas IIB Singaraja. Tergambar dengan jelas raut wajah ceria nan bahagia pada 246 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025.

Ya, sebanyak 232 WBP Lapas Kelas IIB Singaraja menerima Remisi Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Momentum HUT ke-80 RI hari ini menjadi momentum spesial bagi 232 WBP, terlebih 5 orang yang langsung bebas setelah menerima menerima RU II, Minggu (17/8/2025). Kelima orang ini benar-benar merdeka di Hari Kemerdekaan RI ke-80 ini.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, pada upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja. Pada kesempatan ini hadir juga Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, dan seluruh Forkompimda Kabupaten Buleleng dan steakholder lainnya. Momen ini menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan kemerdekaan sekaligus wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menyampaikan bahwa penerima RU I sebanyak 232 orang, sedangkan RU II diberikan kepada 3 orang. Selain RU, warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa. Total 246 narapidana, dari remisi tersebut 5 orang langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai 1 hingga 6 bulan sesuai peraturan. Adapun 114 orang belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Kalapas Gusti Lanang menjelaskan, pemberian remisi bukan kelonggaran hukum, melainkan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik. Remisi diberikan setelah melalui penilaian objektif terhadap kedisiplinan dan partisipasi dalam program pembinaan.

“Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri. Kami berharap langkah ini menjadi motivasi untuk terus berdisiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ucap Kalapas I Gusti Lanang.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Lapas Singaraja

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button