Gubernur Koster Larang Ahli Fungsi Lahan ke Sektor Lain

Quotation:
“Menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk tidak melakukan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian,” ucap Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Terjadinya ahli fungsi lahan di Bali secara massif dalam beberapa tahun terakhir ini membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sikap tegas untuk melindungi lahan pertanian.
Gubernur Koster pun menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Ahli Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Instruksi tersebut ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada 2 Desember 2025. Instruksi ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak lagi memberi ruang bagi alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian.
Instruksi Gubernur Bali tersebut lahir karena kebutuhan menjaga ketersediaan lahan produktif dan memastikan keberlanjutan pangan di tengah tekanan pembangunan. Gubernur Koster menilai bahwa mempertahankan sawah, LP2B, serta LBS merupakan langkah strategis untuk melindungi kemampuan produksi pangan daerah.
Instruksi Gubernur Bali itu ditujukan kepada para bupati/walikota se-Bali, berisikan delapan poin utama. Pertama, menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk tidak melakukan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.
Kedua, menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing Kota/Kabupaten.
Poin ketiga berbunyi, “Tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten.”
Dalam poin keempat, Gubernur Koster memberikan instruksi kepada ppara Bupati/Walikota se-Bali untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang sampai di tingkat Kepala Lingkungan/Dusun apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 UU No 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023. “Yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah),” jelas Gubernur Koster dalam press releasenya yang diterima media ini Selasa (2/12/2025) petang pukul 18.22 Wita.
Poin kelima, Gubernur Koster juga memberikan instruksi kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan/atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS).
“Melaksanakan Instruksi ini dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskal-sakala,” tandas Gubernur Koster di poin keenam Instruksi tersebut.
Ketujuh, segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian,” pungkas Gubernur Koster di poin delapan Instruksi Gubernur Bali No 5 Tahun 2025.
Writer/Editor: Francelino



