Nasional

Gubernur Bali-Gubernur NTT Bahas Pembuat Onar Asal NTT di Bali

Quotation:
“Berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, adil dan tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum individu yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional terhadap pelaku pelanggaran, tanpa melakukan generalisasi negatif atau stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu,” demikian kesepatan Gubernur Bali dan Gubernur NTT.

Labuan Bajo, SINARTIMUR.co.id – Perilaku oknum-oknum asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terutama dari kabupaten tertentu di Pulau Sumba, NTT, yang sering menbuat onar di Bali, mendapat perhatian dari Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (28/1/2026).

Dalam “Kesepakatan Labuan Bajo” itu kedua pemimpin membuat komitmen bersama Pemprov Bali dan Pemprov NTT yang diberi nama “Harmoni Hidup Bersama Bali NTT” yang berisikan lima poin penting dan ditandatangani langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan Gubernur NTT Melkiades Laka Lena.

“Demi mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, rukun, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, kami Gubernur Bali dan Gubernur Nusa Tenggara Timur, berkomitmen untuk menguatkan benang persaudaraan melalui langkah-langkah strategis,” bunyi kata pembuka “Kesepakatan Labuan Bajo” itu.

Kemudian menguraikan langkah-langkah strategis itu satu persatu secara detail. Pertama, Penguatan Komunikasi Budaya dan Ruang Dialog. “Membangun ruang dialog yang inklusif untuk menjembatani perbedaan budaya serta cara ekspresi sosial agar tidak terjadi salah tafsir di tengah masyarakat. Mengedepankan penyelesaikan masalah melalui mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat perwakilan komunitas untuk menjaga kohesi sosial,” bungi penjelasan tentang inti poin pertama.

Kedua, Pembinaan dan Pembekalan Warga (Pre-Migrasi). “Memperkuat peran pemerintah daerah asal dalam memberi edukasi dan pembekalan mengenai adat istiadat, etika sosial, serta norma hukum daerah tujuan bagi warga yang akan bermigrasi. Memastikan proses perpindahan penduduk didukung dengan pencatatan administratif yang tertib demi perlindungan sosial warga yang bersangkutan,” tulis kedua Gubernur dalam penjelasan tentang poin kedua.

Ketiga, Penegakan Hukum yang Tegas dan Proporsional. “Berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, adil dan tanpa pandang bulu terhadap setiap oknum individu yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional terhadap pelaku pelanggaran, tanpa melakukan generalisasi negatif atau stigma kolektif terhadap kelompok etnis tertentu,” demikian penjelasan tentang poin ketiga kesepakatan tersebut.

Keempat, Perlindungan Hak dan Kesetaraan Warga. “Menjamin perlindungan hak setiap warga untuk mendapatkan akses hunian (tempat tinggal) dan pekerjaan yang layak sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. Mendorong kebijakan yang inklusif di tingkat lokal guna menghindari segala bentuk eksklusif sosial maupun praktek deskriminasi antarwilayah,” tegas kedua Gubernur dalam poin empat komitmen bersama itu.

Kelima, Sinergi Strategis dan Narasi Positif. “Menginisiasi kampanye publik bersam untuk menyebarkan narasi positif dan apresiasi atas kontribusi timbal balik antarwarga kedua daerah,” demikian penjelasan poin kelima.

Di akhir komitmen bersama (paragraf penutup) Gubernur Bali dan Gubernur NTT menegaskan, “Komitmen ini disusun sebagai wujud kehadiran pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman, keadilan sosial, dan martabat bagi setiap warga di wilayah Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button