Pers

Edo Menilai Putusan MK Terkait Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Masih “Saru”

Quotation:
“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” ucap Edo.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian permohonan uji materiil pasal 8 UU nomor 40/1999 tentang Pers, yang dimohonkan oleh komunitas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kabar tentang putusan MK tersebut sempat ramai diberitakan beberapa media Pers di tanah air, seminggu terakhir.

Namun pengamat komunikasi publik Emanuel Dewata Oja menilai, sesungguhnya putusan MK tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap upaya perlindungan hukum bagi profesi wartawan sebagaimana diamanatkan pasal 8 UU no.40/1999 tentang pers alias masih “saru”.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,’ ujarnya saat ditemui di Denpasar Senin 20 Januari 2026.

Emanuel Dewata Oja alias Edo, wartawan senior yang sudah hampir 30 tahun menggeluti dunia Pers ini, menjelaskan putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, hanya menghilangkan praktek penerapan UU no. 40 tahun 1999 yang sejak lahirnya serba canggung dan penuh ketidakpastian terkait sifatnya yang konon lex spesialis. Hal itu ditunjukan dalam penjelasan Hakim MK bahwa penyelesaian sengketa pers hanya dapat diproses hukum menggunakan UU no 40/1999.

Dikatakan, harus diakui sejujurnya bahwa sejak lahir, UU no.40/1999 memang disebut memiliki sifat Lex specialis derogat legi generali. Tetapi dalam prakteknya UU no 40/1999 itu bersifat ultimum remidium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum terkait sengketa pers.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Masalah besar selama ini adalah masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers serta para penegak hukum, seperti polisi, hakim, jaksa tidak pernah konsisten menggunakan UU No.40/1999 dan beberapa regulasi lainnya yang terkait.

Pasal 8 UU no.40/1999 tentang perlindungan hukum terhadap wartawan, sudah dibuatkan turunannya untuk menegaskan bahwa wartawan yang berhak mendapat perlindungan hukum hanyalah wartawan yang karya jurnalistiknya oleh Dewan Pers dikategorikan sebagai produk pers. Sedangkan wartawan yang karya jurnalistiknya melanggar kode etik dan UU 40/1999, tidak berhak mendapat perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” ujar Edo yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali ini.

Bahkan, lantaran tidak konsistennya aturan tersebut diterapkan selama ini maka Dewan Pers pada tahun 2023 lalu, sudah melakukan MoU dengan Polri. Intinya Polri selaku penyidik dalam sengketa pers harus menempuh proses berjenjang.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” pungkas Edo.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi konsern utama insan pers dan seluruh organisasi pers saat ini adalah munculnya ancaman-ancaman baru dalam KUHP yang baru.

Banyak sekali pasal KUHP baru yang berpotensi menjerat wartawan. Antara lain; Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden: Pasal 218 dan Pasal 220; Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Bagian Penghinaan terhadap Pemerintah: Pasal 240 dan Pasal 241; Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara: Pasal 353 dan Pasal 354; Tindak Pidana Penghinaan: Pasal 439; Penodaan Agama: Pasal 304; Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika: Pasal 336; Penyiaran Berita Bohong: Pasal 262, Pasal 263, dan Pasal 512; Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan: Pasal 281; Pencemaran Orang Mati: Pasal 445.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka sama wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” ujarnya.

Dibalik semua itu, Edo mengajak insan pers untuk melihat secara kritis sebuah fakta bahwa tidak satupun organisasi wartawan dan media yang resmi konstituen Dewan Pers yang ikut menjadi pemohon uji materiil pasal 8 uu no.40/1999.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” pungkas Edo.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button