Hukum

Dugaan Aktivitas Mafia Peradilan di PN Singaraja

Quotation:
“Kami merasa menjadi korban dari kegiatan ILEGAL hakim ketua dan panitera, karena hakim ketua secara ilegal memilih tim hakim PN dan selanjutnya memanipulasi/mengedit BAS dan E COURT bersama dengan panitera untuk memenuhi tuntutan penggugat,” ucap Retno dan Lars.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pengacara Budi Hartawan pada tanggal 30 Desember 2025 menyampaikan kepada publik perkembangan laporan yang telah diajukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) terkait dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana peradilan yang melibatkan hakim PN Singaraja I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari. Laporan tersebut dibahas bersama kliennya, Retno Damayanti dan Lars.

Budi Hartawan mengungkapkan, laporan ini berawal dari ditemukannya dokumen Pelaksana Harian (PLH) Ketua PN Singaraja tertanggal 15 Juli 2024, yang secara administratif hanya berlaku selama satu hari. Namun, kewenangan sementara tersebut diduga disalahgunakan pada 16 Juli 2024 untuk mengambil keputusan strategis dalam perkara sengketa tanah No. 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr.

Pada tanggal tersebut, hakim yang bersangkutan menetapkan dirinya sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim, sekaligus menunjuk hakim anggota dan panitera dalam perkara yang sama.

Menurut Budi Hartawan, “Pelanggaran Asas Imparsialitas dan Penyalahgunaan Wewenang Seorang hakim yang memimpin atau terlibat dalam penentuan susunan majelis hakim yang juga melibatkan dirinya sendiri, terlebih dalam perkara sengketa tanah bernilai signifikan, telah melanggar asas imparsialitas. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) secara tegas melarang hakim mengadili perkara yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap dirinya.”

“Pemanfaatan status sementara sebagai PLH Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan susunan majelis dan panitera dalam waktu yang sangat singkat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang, yang bertujuan memanipulasi proses peradilan. Penunjukan majelis hakim dan panitera seharusnya dilakukan secara objektif, sesuai peraturan Mahkamah Agung dan jadwal persidangan, bukan berdasarkan keputusan sepihak PLH satu hari, ” papar Budi Hartawan

Pola Perkara Berulang dan Konflik Kepentingan

Penting dicatat bahwa hakim yang sama sebelumnya juga terlibat dalam perkara-perkara dengan para pihak dan objek sengketa yang sama, yakni:
* No. 472/Pdt.G/2021/PN.Sgr
* No. 832/Pdt.G/2023/PN.Sgr

“Hal ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip independensi hakim,” tandas Budi Hartawan lagi.

Pengabaian Eksepsi Kewenangan Absolut

Dalam perkara No. 832/Pdt.G/2023/PN.Sgr, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dalam perkara No. 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr, Eksepsi Kewenangan Absolut yang diajukan oleh pihak tergugat:
* Tidak diputus pada awal persidangan,
* Ditunda hingga pokok perkara diputus dan dikabulkan,
* Kemudian ditolak.

“Saya belum pernah melihat penundaan putusan eksepsi kewenangan absolut, karena secara hukum harus diputus di awal persidangan. Perubahan petitum penggugat dari pembatalan SHM 364 menjadi pernyataan tidak sah sama sekali tidak mengubah fakta bahwa putusan PN sebelumnya yang telah inkrah menyatakan kewenangan berada pada PTUN,” tegas Budi Hartawan.

Pemeriksaan Setempat dan Dugaan Intimidasi

Pada 22 Januari 2025, dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa SHM 364. Dalam pemeriksaan tersebut:
* Tergugat Retno Damayanti menjelaskan bahwa batas selatan tanah adalah gang/jalan kecil,
* Namun kuasa hukum penggugat tetap menyatakan batas selatan berupa sertifikat tanah lain, bertentangan dengan fakta lapangan.

Disebutkannya, pemeriksaan setempat ini juga terganggu oleh kehadiran anggota ormas yang bersikap agresif, yang diduga dibawa oleh kuasa hukum penggugat, dengan tujuan mengintimidasi tergugat serta aparat PN Singaraja dan BPN.

Temuan INZAGE: Dugaan Pemalsuan Berita Acara Sidang

Dibeberkannya, kecurigaan atas penanganan perkara mendorong kuasa hukum mengajukan permohonan INZAGE pada 25 Juni 2025. Dari INZAGE tersebut terungkap bahwa:
1. Terdapat indikasi lanjutan penyalahgunaan kewenangan PLH, dan
2. Berita Acara Sidang (BAS) tanggal 22 Januari 2025 memuat alat bukti gambar sertifikat SHM sebagai Bukti No. 25 yang disisipkan secara diam-diam dan ilegal, karena:
* Tidak pernah terdaftar di sistem E-Court sebelum 12 Maret 2025, dan
* Tidak ada persidangan yang sah untuk memasukkan bukti tersebut.

Budi Hartawan membongkar taktik Mafia Hukum;

“Argumen mengenai batas-batas yang diajukan oleh Penggugat Niluh Sukerasih tidak sesuai dengan hasil inspeksi lapangan tanah sengketa pada tanggal 22 januari 2025. Oleh karena itu, gugatan dalam Kasus Nomor 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr seharusnya dinyatakan Niet Onvankelijke Verklaard ( NO ), artinya gugatan tidak dapat diterima. Namun, pada kenyataannya, hakim ketua dan panitera malah memutuskan untuk “membantu” penggugat dengan secara ilegal dan kriminal memasukkan Bukti 25 ke BAS dan menyembunyikan KEBENARAN tentang batas-batas gugatan yang tidak benar, yang terungkap saat inspeksi lapangan oleh Tergugat 2 Retno Damayanti, pemilik tanah sengketa sejak Akta Jual Beli (AJB) 56/2015,” ungkap Budi Hartawan.

Lebih jauh, BAS yang telah di edit oleh Panitera PN Singaraja Agung Ayu Chomalea Dewi juga mencantumkan keterangan bahwa penggugat Niluh Sukerasih masih tinggal/menempati dan menguasai SHM 364, padahal ia telah ditahan sejak 7 Januari 2025 sebagai tersangka penipuan tanah dan kemudian dipidana 3 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Pidana No. 1469/K/Pid/2025.

“Fakta yang sebenarnya, Tergugat II Retno Damayanti telah menguasai SHM 364 selama sekitar 10 tahun, sejak dibuatnya AJB No. 56/2015 oleh Notaris/PPAT Dr. Gede Surata,” jelas Budi Hartawan.

Karena BAS merupakan akta otentik yang wajib ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera, maka penandatanganan BAS yang memuat keterangan tidak benar serta bukti ilegal tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 263 dan 266 KUHP.

Saksi Keluarga dan Dugaan Sumpah Palsu

Budi Hartawan juga membeberkan bahwa Ketua Majelis juga mengizinkan saudara ipar penggugat, Ketut Samiadi, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam persidangan, saksi tersebut diduga melakukan sumpah palsu (Pasal 242 KUHP) dengan mengaku tidak mengenal Notaris/PPAT Farida maupun dokumennya, namun mengetahui adanya AJB SHM 364 senilai Rp300.000.000.

“Faktanya, saksi tersebut sendiri yang membuat AJB No. 216/2007 pada 22 Oktober 2007 bersama penjual Ketut Dewi Asih, dengan nilai Rp128.000.000, untuk dan atas nama Niluh Sukerasih,” sebut Budi Hartawan.

Penghapusan Fakta yang Menguntungkan Tergugat

Menurut Budi Hartawan, berbagai fakta penting yang merugikan penggugat secara sistematis dihilangkan dari BAS dan putusan, antara lain:
* Fakta bahwa penggugat ditangkap dan ditahan atas perkara penipuan tanah saat gugatan masih berjalan, dan
* Keterangan satu-satunya saksi ahli hukum agraria, Notaris Komang Kawi, yang menyatakan bahwa penggugatlah yang melanggar hukum, sementara Retno Damayanti adalah pembeli beritikad baik yang mendapat perlindungan kuat berdasarkan SEMA 2012 dan 2016.

Langkah Lanjutan

Budi Hartawan dan kliennya saat ini berkoordinasi erat dengan KY Bali, yang telah mengirimkan rekomendasi kepada KY Jakarta untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang bersangkutan, sejalan dengan komitmen pimpinan baru KY Jakarta untuk memberikan hukuman lebih tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran berat.

Disebutkan, perkara ini masih berada pada tahap Kasasi, dan Mahkamah Agung saat ini sedang mempertimbangkan fakta-fakta serta dokumen INZAGE terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara No. 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr.

Lars dan Retno menyimpulkan, “Kami merasa menjadi korban dari kegiatan ILEGAL hakim ketua dan panitera, karena hakim ketua secara ilegal memilih tim hakim PN dan selanjutnya memanipulasi/mengedit BAS dan E COURT bersama dengan panitera untuk memenuhi tuntutan penggugat. Proses persidangan ini melanggar aturan hukum dasar dan mengandung begitu banyak kesalahan sehingga tim pengacara saat itu meminta INZAGE untuk mencari bukti rencana mereka, sehingga kami sekarang menanyakan kepada PN Singaraja mengapa mereka terus menolak untuk menyerahkan rekaman Audio resmi dari persidangan demi keadilan dan transparansi, karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sangat bertentangan dengan BAS dan putusan tersebut?”

Bagaimana tanggapan Pengadilan Negeri Singaraja? Humas Pengadilan Negeri (PN) Singaraja I Gusti Made Juliartawan yang dikonfirmasi media ini melalui akun whatsApp (WA) Kamis 1 Januari 2026 pagi tidak ada respon hingga berita ini diposting Senin tanggal 5 Januari 2026 sore.

Media ini tetap memberikan kesempatan kepada Pengadilan Negeri Singaraja untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button