Hukum

Dipecat, Dua Tenaga PPPK PTUN-kan Bupati Buleleng

Bupati Buleleng Digugat Rp 1,5 Miliar

Quotation:
“Dalam gugatan tersebut, kedua oknum tenaga PPPK itu menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq.Bupati Buleleng membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar,” ucap Sudarma.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus pemecatan dua oknum tenaga P3K AP dan WI dan yang berdinas di Sekretariat DPRD Buleleng berbuntut panjang. Setelah upaya keberatan keduanya ditolak, oknum tenaga PPPK tersebut menggugat Bupati Buleleng melalui PTUN Denpasar.

Advokat I Wayan Sudarma didampingi Advokat I Gusti Lanang Iriana selaku Kuasa Hukum kedua oknum tenaga PPPK tersebut, Selasa (2/9) kemarin menjelaskan, sidang pertama gugatan pembatalan SK Bupati Buleleng di PTUN Denpasar berlangsung Rabu (3/9/2025) hari ini.

Menurut Sudarma, upaya PTUN dilakukan setelah upaya keberatan secara administratif menemui jalan buntu. “Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima maka, upaya perlawanan atas Keputusan Bupati adalah PTUN,”ucapnya.

Terkait dengan Keputusan Bupati tersebut merugikan kepentingan kliennya, Jro Sudarma tidak menampiknya. “Akibat keputusan Bupati yang sehingga Klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan pria yang akrab disapa Jro Sudarma ini, pertimbangan Bupati Buleleng dalam SK pemecatan tersebut tidak beralasan hukum dan mengabaikan azas praduga tidak bersalah.

” Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan perzinahan”, tegasnya.

Kata Jro Sudarma, sebelum mengeluarkan keputusan Bupati seyogyanya melakukan kajian secara komprehensif sehingga diperoleh bukti bahwa benar kedua oknum tenaga P3K itu berzinah.

“Sebagai contoh, ketika Pak Bupati berada dalam satu ruangan tertutup dengan Ibu Bappeda yang notabene bukan istrinya. Apakah mereka boleh dipecat karena diduga telah berzinah? Kan tidak boleh,” tandasnya.

Lebih lanjut Jro Sudarma mendesak Bupati Buleleng untuk menunda pelaksanaan SK Pemecatan itu hingga perkara PTUN memperoleh kepastian hukum. “Karena ada upaya hukum maka, Bupati wajib menunda pelaksanaan SK itu hingga ada putusan PTUN,” tegasnya.

Untuk diketahui, gugatan Pembatalan Surat Keputusan Bupati Buleleng tentang pemecatan dua oknum tenaga PPPPK teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara: 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.

Dalam gugatan tersebut, kedua oknum tenaga PPPK itu menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq.Bupati Buleleng membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button