Diduga Serobot Badan Jalan, Bangunan Gedung Pancasila di Denpasar Diadukan ke DPRD Bali

Quotation:
“Pertanyaan saya sederhana, apakah seseorang dibolehkan membangun di luar batas kepemilikan? Dia hanya punya tanah 4 meter, tapi membangun 9 meter. Masak tanah bisa tumbuh? Jelas ini mengambil 5 meter badan jalan,” ujar Susruta.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Bangunan sebuah gedung yang menamakan diri sebagai “Gedung Pancasila” di Kota Denpasar menuai sorotan tajam. Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar tiga periode, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra, melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius terkait penyerobotan badan jalan publik dalam proses pembangunan gedung tersebut.
Susruta menyayangkan ironi yang terjadi, gedung yang menyandang nama dasar negara justru diduga menabrak aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penyerobotan Lahan
Berdasarkan data yang dihimpun, Susruta menjelaskan bahwa berdasarkan sertifikat dan Peta Land Consolidation (LC) yang memiliki kekuatan hukum tetap, lahan milik pengembang gedung tersebut seharusnya hanya memiliki lebar 4 meter. Namun, pada kenyataannya, bangunan berdiri dengan lebar mencapai 9 meter.
“Pertanyaan saya sederhana, apakah seseorang dibolehkan membangun di luar batas kepemilikan? Dia hanya punya tanah 4 meter, tapi membangun 9 meter. Masak tanah bisa tumbuh? Jelas ini mengambil 5 meter badan jalan,” ujar Susruta saat ditemui di Denpasar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Akibat pembangunan tersebut, akses jalan yang seharusnya memiliki lebar 8 meter sesuai peta LC, kini hanya tersisa 3 meter. Kondisi ini sangat merugikan warga sekitar, termasuk keluarga Susruta yang memiliki lahan di area belakang gedung tersebut.
Menagih Komitmen Pansus TRAP DPRD Bali
Susruta mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti-bukti pendukung kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali pada awal Januari lalu. Ia kini menagih janji Pansus yang sempat menyatakan akan menindak tegas pelanggar tata ruang tanpa pandang bulu.
“Saya menunggu komitmen Pansus TRAP yang menyatakan ‘siapapun bekingnya akan kita lawan’. Kami sudah masukkan data, dan saya siap dipanggil kapan saja untuk membuka permasalahan ini secara transparan agar masyarakat tahu,” tegasnya.
Ia berharap Pansus TRAP berani mengambil tindakan tegas sebagaimana yang pernah dilakukan pada kasus di Pantai Bingin.
“Jika terbukti salah, ambil tindakan. Mulai dari penyegelan hingga pembongkaran. Sebesar dan semewah apapun bangunannya, jika melanggar harus ditindak,” tambahnya.
Kritik Terhadap Pemerintah Kota Denpasar
Selain melaporkan ke pihak provinsi, Susruta juga mengkritik sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar yang terkesan lepas tangan. Menurutnya, pihak Pemkot seolah-olah menganggap lahan jalan tersebut bukan sebagai aset daerah.
Padahal, Susruta menekankan bahwa program LC adalah kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah.
“Saya punya rekaman rapat di DPRD dulu, BPN menyatakan peta LC itu sudah berkekuatan hukum. Jadi Pemkot seharusnya tahu itu adalah akses jalan publik, bukan malah membiarkan,” pungkasnya.
Disisi lain pemilik Gedung Pancasila yang di kenal dengan Gus Marhaen saat di konfrimasi mengatakan dirinya siap akan menjelaskan dan membeberkan pada saat di panggil nanti oleh tim Pansus TRAP DPRD Bali.
“Ya nanti jika saya di panggil oleh tim pansus, saya akan jelaskan semuanya sejelas”a pada saat di panggil oleh pansus” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait di Pemkot Denpasar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan badan jalan tersebut.
Writer: Ivan
Editor: Francelino



