Di Buleleng, Pekak 75 Tahun Hamili Perempuan Kolok
Empat Kali Dijos Pekak, Korban Hamil 7 Bulan

Quotation:
“Pelaku sempat menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak. Karena korban tidak dapat berteriak meminta tolong, perbuatan itu berhasil dilakukan pelaku,” jelas Kasatreskrim Jaya Widura.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Seorang pekak (kakek) berusia 75 tahun di Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, menghamili seorang perempuan berusia 34 tahun hingga hamil 7 bulan.
Ironisnya, koran adalah seorang perempuan disabilitas yakni tuna rungu dan wicara (tuli bisu).
Peristiwa memilukan itu terungkap saat Kasatreskrim Polres Buleleng KP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mendampingi Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menggelar jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Sabtu (4/10/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengungkapkan polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku berinisial IMS karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi. Namun setelah dilakukan pendekatan khusus, penyelidikan akhirnya mengarah pada IMS yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
“Awalnya kami kesulitan mendapatkan keterangan karena korban penyandang tuli bisu. Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lingkungan sekitar, kami berhasil menemukan pelaku,” ujar Kasatreskrim Jaya Widura.
Bagaimana kronologisnya? Kasatreskrim Jaya Widura memaparkan, tersangka IMS membuka warung dan korban sering berbelanja di warung milik tersangka IMS. Korban diincar tersangka sejak Maret 2025.
Ironisnya, pekak IMS pertama kali bermain kuda lumping dengan korban di semak-semak. “Pelaku sempat menarik tangan korban dan membawanya ke semak-semak. Karena korban tidak dapat berteriak meminta tolong, perbuatan itu berhasil dilakukan pelaku,” jelas Kasatreskrim Jaya Widura.
Tidak berhenti di situ, seminggu kemudian IMS kembali mendatangi rumah korban dan memaksa masuk untuk melakukan perbuatan serupa. Tindakan tersebut bahkan terulang di lokasi berbeda, termasuk di semak-semak dekat sungai.
Secara keseluruhan, pelaku diduga empat kali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Akibatnya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
“Kasus ini sangat kami sayangkan, apalagi pelaku sudah berusia lanjut dan korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan,” ucap Kasatreskrim Jaya Widura.
Pekak IMS dijerat Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Writer/Editor: Francelino